Mantan Bupati Lampung Timur Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp3,9 Miliar

img
M Dawam Rahardjo dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar. 

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Tanjungkarang, Kamis (26/2/2026), dengan ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi.

Vonis terhadap Bupati Lapung Timur periode 2018–2023 itu, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pagar rumah dinas (rumdis) Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2023 senilai Rp6,9 miliar.

Selain Dawam Raharjo, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukumam terhadap tiga terdakwa lain. Yakni, Mahdor selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sarwono Sanjaya dan Agus Cahyono selaku konsultan pengawas.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Dawam Rahardjo berupa penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, diganti dengan kurungan selama 100 hari. 

Dawam juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Terdakwa Mahdor divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Ia juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti Rp66 juta, yang apabila tidak dibayar dalam satu bulan diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Sementara itu, Sarwono Sanjaya dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Adapun Agus Cahyono divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp153 juta. Jika tidak dibayar dalam satu bulan, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Usai persidangan, Dawam Rahardjo menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan dan akan mempertimbangkan upaya banding.

“Saya pikir-pikir dulu dengan vonis hakim ini, akan konsultasi dengan pengacara. Yang pasti keberatan dengan vonis tersebut,” ujarnya kepada awak media.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Kamis, 5 Maret 2026, dengan agenda mendengarkan sikap para terdakwa dan jaksa penuntut umum atas putusan tersebut. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos