Tangkap Dua Tersangka Narkoba, Polisi Tubaba Sita Lima Butir Ekstasi dan Dua Sepeda Motor

img
Kedua terduga pelaku pengedar narkotika jenis ekstasi. Foto. Ist.

MOMENTUM, Panaragan -- Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap mengamankan dua orang yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis ekstasi. 

Keduanya ditangkap di jalan Tiyuh /Desa Indralokajaya Kecamatan Waykenanga, Tubaba, Selasa 21 Januari 2025 sekitar pukul dua pagi.

Terduga yang ditangkap, pria berinisial EW (29), warga Desa Agungjaya Kecamatan Banjarmargo Kabupaten Tulangbawang dan wanita berinisial S (34) warga Tiyuh Kagunganratu Kecamatan Tulangbawang Udik Tubaba.

Dalam penangkapan ini, polisi menemukan satu bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi tiga butir pil warna hijau dan dua butir pil warna orange diduga narkotika jenis ekstasi.

Juga disita polisi, satu unit handphone merk Oppo A54 warna biru, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih beserta kunci kontak, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio MIO warna hitam lis merah berikut kunci kontaknya.

Penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis Extacy. Atas dasar informasi tersebut, tim opsnal Polres Tubaba mendalami dan melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan pendalaman dan mengetahui lokasi serta keberadaan terduga pelaku, tim opsnal langsung mengamankan keduA terduga pelaku tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti yang dimaksud diatas.

"Selanjutnya kedua Terduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulangbawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasatnarkoba Akp Jepry Saifullah, mendampingi Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, Sabtu 25 Januari 2025.

"Terduga Pelaku EW dan S dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos