MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bakal menertibkan aset di Sukarame Baru Bandarlampung dan Sabahbalau Lampung Selatan.
Bey Sujarwo selaku Kuasa Hukum Pemprov Lampung mengatakan, penertiban itu akan dilaksanakan pada Rabu (12-2-2025).
"Berdasarkan hasil rapat, disepakati penertiban dilakukan pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025," kata Bey Sujarwo, Senin (10-2-2025).
Dia menjelaskan, ada 46 bidang yang bakal ditertibkan di dua lokasi tersebut.
"Total semua 46 bidang. Karena bangunan yang ada pondasi dan pagarnya kami hitung sebagai bidang. Tapi kalau KK hanya 30an," jelasnya.
Meski demikian, menurut dia, sejak Pemprov mendirikan posko, sudah ada beberapa warga yang sukarela meninggalkan aset tersebut. Diantaranya warga yang mendiami kos-kosan.
"Lalu ada lima masyarakat yang menerima kompensasi dan tiga ke luar secara sukarela. Totalnya ada delapan yang pamitan dan warga yang tinggal di kos-kosan sudah ke luar tapi tidak pamit," sebutnya.
Dia pun mengimbau warga yang masih menempati aset milik Pemprov agar bsia segera mengosongkannya.
"Kurang lebih sisa 20an warga. Kami mengimbau agar warga segera mengosongkannya," tuturnya.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) M Zulkarnain mengatakan, 1.200an personel dikerahkan untuk melakukan penertiban tersebut.
"Kurang lebih ada 1.200an personel yang dikerahkan. Baik dari TNI, Polri dan Pol PP," kata Zulkarnain.
Dia menjelaskan, para personel sudah mulai bersiaga di lokasi pada Selasa (11-2-2025).
"Besok sudah mulai persiapan dan memobilisasi peralatan," ujarnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya