BPJN Serahkan Empat BMN Senilai Rp35,23 Miliar ke Pemda

img
Penandatanganan berita acara serah terima barang milik negara

MOMENTUM, Bandarlampung--Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung menyerahkan empat barang milik negara (BMN) senilai Rp35,23 miliar, Rabu (5-3-2025).

Empat BMN itu berupa satu ruas Jalan Simpang Dayamurni-Gunungbatin yang telah diperbaiki dengan anggaran Rp8,54 miliar. 

Ruas jalan tersebut diserah-terimakan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Selanjutnya, Jembatan Gantung Way Sekampung (Jelujur) senilai Rp9,62 miliar diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

Berikutnya, Jembatan Jembatan Gantung Way (Sunga) Cambai senilai Rp8,67 miliar diserahkan kepada Pemkab Mesuji.

Terakhir, Jembatan Gantung Sidomulyo senilai Rp8,39 miliar diserahkan kepada Pemkab Lampung Utara.

Kepala BPJN Lampung Susan Novelia mengatakan, serah terima tersebut tidak hanya prosedur administrasi. Tetapi merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga dan memanfaatkan aset negara dengan sebaik-baiknya.

"Serah terima ini bagian penting dari pengelolaan barang milik negara. Khususnya dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang ada di Provinsi Lampung," kata Susan.

Dia pun berharap, barang milik negara yang telah dilakukan serah terima dapat memberikan manfaat yang besar, tidak hanya untuk lingkungan kerja kita, tetapi juga untuk masyarakat luas.

Karena itu, pengelolaan BMN yang tepat guna dan tepat sasaran menjadi sangat penting, untuk memastikan bahwa setiap sumber daya yang ada dapat digunakan secara optimal.

"Barang-barang yang diserahterimakan ini merupakan aset negara yang tentunya harus dikelola dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos