Rusmadi Dilantik Jadi Penjabat Sekda Lampung Tengah

img
Wakil Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri dan Rusmadi usai dilantik menjadi Penjabat Sekda Lamteng. Foto. Agus Setiawan.

MOMENTUM, Gunungsugih -- Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Rusmadi dilantik menjadi Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah. Jabatan tinggi pratama itu kosong sejak pejabatnya, Kusuma Riyadi, meningngal dunia pada Senin, 24 Februari 2025,.

Rusmadi dilantik oleh Wakil Bupati Lamteng I Komang Koheri di Ruang Subing, Kantor Bupati Lampung Tengah, Selasa, 11 Maret 2025. 

Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 8-6.1.3.3/108/B.A.VII.04/2025 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, tanggal 11 Maret 2025.

Dalam sambutannya, Koheri menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah membutuhkan birokrat dengan karakter kepemimpinan yang kuat, memiliki pemahaman wilayah kerja yang baik, serta tanggap dan memiliki respon yang cepat dalam mencari solusi di setiap permasalahan.

"Saya selaku wakil bupati mengharapkan dengan dilantiknya Penjabat Sekretaris Daerah pada hari ini dapat menerapkan dan menegakkan core value ASN berakhlak, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, akuntan, kompeten, harmonis, dan loyal," ujar Wabup.

Dirinya berharap Pj. Sekda dapat selalu bekerjasama dalam menghasilkan inovasi yang berdampak besar untuk masyarakat. 

Menurutnya, pelantikan Pj. Sekda ini sangat penting untuk dilakukan agar jalannya administrasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tidak terganggu. 

Sementara, usai pelantikan Pj. Sekda menyatakan kedepan pihaknya berupaya bekerja keras, semaksimal mungkin memajukan Kabupaten Lamteng Tengah. 

Sebetulnya, Rusmadi telah lebih dulu ditunjuk sebagai Plh. Sekda. Namun, tentu tugas dan kewenangan antara Plh. Sekda dan Pj. Sekda jauh berbeda.

Plh. adalah jabatan yang diberikan untuk menjalankan tugas sehari-hari kepala daerah sementara waktu.

Sedangkan Pj. adalah jabatan yang diberikan untuk menggantikan pejabat yang berhalangan tetap atau meninggal dunia. (*) 






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos