Dishub Metro Tertibkan Tarif Parkir

img
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Metro Badri Khotib

MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota Metro akan menertibkan penyesuaian tarif parkir pada setiap even yang berlangsung di kota berslogan Bumi Sai Wawai itu.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Metro Badri Khotib menyebut kebijakan tersebut mulai diterapkan  pada  besar di Samber Park awal pekan ini.

"Kami sudah melaksanakan instruksi walikota danuntuk memastikan tarif parkir pada setiap even,  sesuai peraturan daerah. Tidak boleh ada yang melebihi ketentuan,” kata Badri, Senin (14-4-2025).

Menurut dia, banyak keluhan warga soal tarif parkir yang melonjak saat even berlangsung. Biasanya pada setiap pelaksanaan even, tarif parkir untuk sepeda motor ditetapkan Rp5 ribu.

Dengan adanya kebijakan penyesuaian tersebut, maka tarif parkir sepeda motor di setiap pelaksanaan even ditetapkan Rp3 ribu dan Rp5 ribu untuk mobil.

Penetapan besaran tarif parkir tersebut merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Untuk tarif parkir sebenarnya dalam Perda jelas, sepeda motor Rp2 ribu dan mobil Rp3 ribu.

Namun, khusus untuk pelaksanaan even, kita tetapkan  maksimal Rp3 ribu untuk sepeda motor dan Rp5 ribu mobil. Ini bentuk toleransi agar tetap ada pendapatan bagi juru parkir, tapi tidak membebani masyarakat,” terangnya.

Tak hanya sebatas instruksi, penertiban penyesuian tarif parkiri itu langsung dijalankan secara aktif. Petugas Dishub dan Satuan Polisi Pamong Praja  turun langsung ke lapangan untuk menyosialisasikan aturan tersebut kepada para juru parkir.

“Tadi malam kami bergerak bersama Pak Kadis dan Pak Kasat Pol PP, langsung ke koordinator parkir. Semua menyetujui. Ini demi kenyamanan masyarakat dan suksesnya acara,” tambahnya.(**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos