Polres Pringsewu Warning Bahaya Judi Online

img
Kapolres Pringsewu AKBP. M. Yunus Saputra.

MOMENTUM, Pringsewu--Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mewaspadai dan menjauhi praktik judi online yang kini kian marak dan meresahkan. 

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra dalam keterangannya menyampaikan secara rinci berbagai dampak negatif dari judi online yang tidak hanya menghancurkan perekonomian diri sendiri, tetapi juga merusak tatanan keluarga, lingkungan sosial, dan melanggar hukum.

Menurut dia, judi online tersebut bukan hanya permainan, tetapi sebuah jerat yang bisa menghancurkan masa depan. "Dari sisi ekonomi, banyak pelaku yang terlilit utang, kehilangan pekerjaan, bahkan nekat melakukan tindak kriminal dan hutang pinjol demi bisa terus berjudi. 

" Bahkan dalam rumah tangga, tidak sedikit yang berujung pada perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, hingga anak-anak yang menjadi korban,"ucap Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui keterangan persnya pada Selasa (20-5-2025)

Kapolres menyebut bahwa dari data Kementerian Kominfo dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang dari judi online di Indonesia mencapai lebih dari Rp 327 triliun pada tahun 2023.

Angka itu melonjak drastis pada tahun 2024  mencapai Rp 900 triliun dan terus meningkat menjadi 1200 triliun pada tahun 2025.

Pelaku judi online pun berasal dari berbagai kalangan, mulai dari usia 15 tahun hingga 50 tahun, dengan latar belakang pekerjaan yang beragam, seperti pelajar, mahasiswa, pegawai swasta, ASN, hingga ibu rumah tangga.

Bahkan, data PPATK menunjukkan bahwa pada tahun 2024 terdapat sekitar 8,8 juta pemain judi online di Indonesia, meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya,

“Yang mengejutkan, anak-anak usia sekolah sudah mulai terpapar judi online. Ini sangat mengkhawatirkan. Mereka tergiur karena akses yang mudah dan tampilan yang menarik. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama,”terang Kapolres. 

AKBP Yunnus mengingatkan disisi hukum, pelaku, penyedia, maupun pihak yang turut serta menyebarkan konten judi online dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.

“Kami tidak akan mentolerir pelaku judi online di wilayah hukum Polres Pringsewu. Kami terus memantau dan akan menindak tegas pelaku maupun jaringan penyebaran konten judi digital,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memberantas judi online, mulai dari diri sendiri, keluarga, hingga lingkungan sekitar.

“Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi anak-anak. Laporkan kepada kami jika menemukan indikasi judi online di lingkungan Anda. Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama,” ajaknya.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Pringsewu akan terus melakukan sosialisasi, patroli siber, serta kerja sama lintas sektor untuk menekan angka perjudian online di daerah tersebut.

“Keseriusan kami bukan sekadar slogan. Penindakan, pencegahan, dan edukasi akan kami jalankan secara konsisten. Kami ingin Pringsewu bebas dari jeratan judi online,”imbuh AKBP M. Yunnus Saputra.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos