Mendagri Izinkan Pemda Gelar Rapat di Hotel dengan Sejumlah Catatan

img
Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual, Selasa 10 Juni 2025. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah daerah kembali diizinkan menggelar rapat atau kegiatan di hotel. Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan sejumlah catatan bagi gubernur, bupati atau walikota untuk bisa gelar rapat di hotel.

Izin Mendagri Muhammad Tito Karnavian tersebut, disampaikan Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual, Selasa 10 Juni 2025. 

Pemrov Lampung yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan (Ekubang) Pemprov Lampung, Zainal Abidin mengikuti acara tersebut dari Ruang Command Center Lt. II Dinas Kominfotik Provinsi Lampung.

"Pak menteri memberikan arahan sebagaimana yang beliau telah sampaikan juga secara terbuka di media bahwa silakan teman-teman kepala daerah, gubernur, bupati, walikota dan jajaran untuk dapat menyelenggarakan rapat dan pertemuan di hotel," kata Bima.

Wamendagri melanjutkan bahwa pelaksanakan kegiatan di hotel tentu dilakukan dengan beberapa catatan.

"Pertama, memperhatikan urgensi dan substansi, kalau tidak perlu tidak usah dibuat perlu, kalau gak ada urgensinya tidak usah diprioritaskan. Yang kedua, dari segi frekuensi artinya tentu dibatasi sesuai dengan kebutuhan," lanjutnya.

Melalui penyelenggaraan kegiatan di hotel, Wamendagri berharap dapat menghidupkan dan menggerakkan roda perekonomian di daerah.

"Yang penting adalah roda ekonomi di daerah berjalan, yang penting adalah ekosistem perhotelan dan pariwisata kembali hidup mengantisipasi dampak-dampak yang akan berakibat pada pemutusan hubungan kerja dan lain-lain," harapnya.

Diakhir, Wamendagri berharap seluruh Kepala Daerah dapat mengikuti instruksi yang telah disampaikan.

"Mudah-mudahan ini bisa dipedomani dan tentu setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda-beda. Silakan bapak ibu di daerah pelajari data-data yang ada, mana yang memerlukan relaksasi terkait dengan arahan pak menteri tadi," harapnya.

Sementara terkait inflasi, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa, Badan Pusat Statistik, Pudji Ismartini dalam peparannya menyampaikan bahwa secara historis tahun 2021-2025, pada bulan Mei terjadi inflasi. 

"Inflasi tertinggi terjadi pada Mei 2022 sebesar 0,40 persen sedangkan terendah terjadi pada Mei 2025 yang mengalami deflasi sebesar 0,37 persen," jelasnya.

Pudji Ismartini melanjutkan bahwa apabila dilihat menurut komponen, komponen inti dominan memberikan andil inflasi bulan Mel terbesar, kecuali pada tahun 2022 dan 2023 komponen harga bergejolak merupakan penyumbang andil inflasi terbesar.

"Komoditas komponen bergejolak dominan memberikan andil inflasi dan hal ini masih terjadi juga di Mei 2025. Namun kalau kita lihat pada Mei 2025 komponen harga bergejolak yang mengalami inflasi ini diantaranya adalah tomat, beras dan timun. Sementara beberapa komoditas lain yang mendorong terjadinya inflasi di Mei 2025 itu juga didorong oleh komponen inti, yaitu untuk komoditas tarif pulsa ponsel, emas perhiasan dan kopi bubuk," jelasnya.

Pudji Ismartin melanjutkan bahwa berdasarkan data SP2KP-pencataton sampai dengan  5 Juni 2025, Indeks Perkembangan Harga Minggu pertama Juni 2025, terdapat 12 provinsi yang mengalami kenaikan IPH, 1 provinsi stabil, dan 25 provinsi yang mengalami penurunan IPH dibandingkan bulan sebelumnya.

Adapun Komoditas penyumbang andil kenaikan IPH di 12 Provinsi yang mengalami kenaikan IPH adalah beras dan daging ayam ras. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos