MOMENTUM, Gedongtataan--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran mengusulkan pengesahan dan pelantikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Usulan itu diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Jumat (4-7-2025) lalu.
Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas penetapan resmi KPU Kabupaten Pesawaran yang menetapkan pasangan nomor urut 02 Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali sebagai peraih suara terbanyak.
Nanda-Anton meraup total 128.715 suara atau 59,26 persen dari total suara sah. Penetapan itu sesuai rekapitulasi resmi kPU Pesawaran atas pelaksanaan PSU yang digelar sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.
Ketua DPRD Pesawaran Ahmad Rico Julian, menyebut bahwa rapat paripurna itu penting sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam sistem pemerintahan daerah.
"Sebagai lembaga legislatif, DPRD menjalankan amanat undang-undang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota," kata Rico.
Rico menuturkan, pengesahan calon Bupati dan calon Walikota diusulkan dengan surat pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung, keputusan DPRD paling lambat tiga hari setelah diputuskan dalam rapat paripurna.
Selain membahas usulan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, agenda ini juga memuat pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran periode 2020–2025.
Rancangan surat keputusan DPRD yang memuat usulan pengesahan calon terpilih dan pengumuman akhir masa jabatan petahana dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Toto Sumedi dan disetujui oleh seluruh anggota fraksi DPRD. Dokumen tersebut kini menjadi keputusan resmi DPRD Pesawaran yang akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur.
Ketua KPU Pesawaran Ferry Ikhsan, dalam menyampaikan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka pada 30 Juni 2025. Keesokan harinya, surat resmi pengusulan pengesahan dan pengangkatan dikirimkan ke DPRD, sebagai dasar agenda rapat hari ini.
“Rangkaian ini merupakan penutup dari proses panjang Pilkada yang sempat mengalami perselisihan. Dengan PSU dan keputusan hari ini, kita kembali meneguhkan prinsip demokrasi yang sehat dan transparan,” kata Ferry.
Turut hadir dalam rapat paripurna ini Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Sekretaris Daerah Wildan, unsur Forkopimda, pasangan calon terpilih Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali, jajaran kepala OPD, Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Pesawaran, serta 32 anggota DPRD. (**)
Editor: Muhammad Furqon