DPRD Soroti Sekolah Siger Bandarlampung, Bicara Efektivitas Pendidikan

img
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu. Foto: Ikhsan

MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu menyoroti pendirian Sekolah Menengah Atas (SMA) Siger yang digagas Pemerintah Kota Bandarlampung. 

Menurut Wakil Ketua Komisi l DPRD Lampung itu, sekolah tersebut dinilai belum memenuhi prosedur hukum dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi sekolah swasta yang sudah lebih dulu didirikan.

Dia menilai, semangat pendidikan gratis untuk rakyat tidak boleh mengabaikan aspek legalitas dan keadilan dalam sistem pendidikan.

"Seharusnya, kalau memang untuk rakyat dan gratis, kenapa tidak anggarannya digunakan untuk sekolah swasta yang sudah ada di Bandarlampung. Sebab pada kenyataannya, masih banyak sekolah swasta yang muridnya sedikit. Guru-guru juga banyak yang tidak kebagian jam mengajar, jadi kebijakan juga harus berlandaskan aspek keadilan," kata Ade Utami saat diwawancarai, Senin (14-7-2025).

Dia juga menyayangkan, jika pemerintah justru membangun sekolah baru tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lembaga pendidikan yang telah lama berkontribusi.

"Kenapa tidak diarahkan ke swasta. Bukankah kita harus bisa menjadi teladan untuk masyarakat. Keadilan untuk dunia pendidikan juga diperlukan. Jadi, alangkah baiknya sekolah yang sudah ada dioptimalkan," ujarnya.

Menurut Ade, pendirian Sekolah Siger juga terindikasi belum memenuhi syarat administratif, seperti izin operasional. 

Padahal, dulu sekolah swasta yang hendak membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau sekarang yang disebut SPMB harus lebih dulu mengantongi izin resmi.

"Jangan sampai belum ada izin, sudah melakukan rekrutmen. Karena sekolah swasta saja jika akan melakukan penerimaan siswa itu harus sudah ada izin terlebih dahulu, baru bisa jalan," tegasnya.

Sekolah Siger diketahui memanfaatkan bangunan milik sejumlah SMP Negeri di Bandarlampung, seperti SMPN 38, 39, 44 dan 45. 

Dia menilai hal itu melanggar ketentuan dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya dalam penggunaan aset negara.

"Saya bukan tidak setuju apalagi ini untuk masyarakat yang kurang mampu, saya sangat setuju tapi kita juga harus berlandaskan aturan dan mengedepankan keadilan," pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Bandarlampung resmi membuka pendaftaran peserta didik baru tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) di bawah naungan Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Pendaftaran dibuka selama dua hari, mulai 9 hingga 10 Juli 2025.

Langkah itu diklaim sebagai solusi bagi para lulusan SMP yang tidak tertampung di SMA Negeri se-Kota Bandarlampung. Empat SMA yang tergabung dalam program ini akan menampung siswa dari keluarga kurang mampu secara gratis tanpa pungutan biaya apapun. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos