MOMENTUM, Panaragan - Persoalan lahan sawah dilindungi (LSD) seluas sekitar 50 hektare di Umbul Bakung Nyelai, Tiyuh Bandardewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat (Tubaba), akhirnya menemui titik temu.
Empat kepalo tiyuh, yakni Bandardewa, Candrakencana, Mulyakencana, dan Mulyajaya, bersama Camat Tulangbawang Tengah sepakat mengembalikan lahan tersebut secara utuh kepada Pemerintah Tiyuh Bandardewa untuk menjadi aset tiyuh.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam Rapat Finalisasi Fasilitasi Permasalahan Tanah LSD antara masyarakat Tiyuh Bandardewa dan Tiyuh Candrakencana yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Tubaba, Selasa (1/9/2026).
Rapat dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tubaba, Untung Budiono, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Tubaba.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah bersama pihak terkait membahas hasil verifikasi dan peninjauan lapangan, serta mencermati dokumen administrasi dan masukan dari para peserta.
Hasil musyawarah kemudian mempercayakan penyelesaian dan tindak lanjut persoalan tersebut kepada empat kepalo tiyuh bersama Camat Tulangbawang Tengah.
Selain menyepakati pengembalian lahan, para pihak juga menyepakati masa enam bulan untuk melakukan clearing atau pengosongan tanam tumbuh yang masih berada di atas lahan.
Jangka waktu tersebut dihitung sejak berita acara kesepakatan ditandatangani.
Untung Budiono mengatakan penyelesaian persoalan tersebut merupakan hasil proses fasilitasi dan musyawarah yang mengedepankan kepentingan bersama.
Menurut dia, kesepakatan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan secara tertib dan bertanggung jawab.
Pemerintah Kabupaten Tubaba juga meminta seluruh pihak menghormati kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara dan menjaga hubungan baik antar-masyarakat tiyuh.
Dengan kesepakatan tersebut, pemerintah daerah berharap persoalan lahan LSD di Umbul Bakung Nyelai dapat diselesaikan tanpa menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.(*)
Editor: Muhammad Furqon
