MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program yang dimulai sejak awal Mei itu seharusnya berakhir pada akhir Juli 2025. Namun, diperpanjang sampai 31 Oktober mendatang.
Informasi perpanjangan itu disampaikan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Minggu (27-7-2025).
Menurut Jihan, perpanjangan tersebut dilakukan karena banyaknya dorongan dari masyarakat yang hendak memanfaatkan program tersebut.
"Atas permintaan dan dorongan dari berbagai lapisan masyarakat, dengan ini kami Pemprov Lampung mengumumkan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Perpanjangan ini akan berlaku mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025," kata Jihan.
Dia memastikan, Pemprov Lampung akan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak membayar pajak.
"Insya Allah akan ada kemudahan layanan lainnya pada program perpanjangan pemutihan ini," jelasnya.
Dia pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut sebaik-baiknya.
"Ayo manfaatkan segera, jangan lewatkan kesempatan ini. Bayarkan pajak anda melalui samsat dan gerai Bapenda di seluruh Provinsi Lampung," tuturnya.
Sementara, Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi mengatakan, hingga 24 Juli 2025, jumlah kendaraan yang mengikuti program pemutihan mencapai 251.852 unit dengan total pendapatan Rp116 miliar.
"Total penerimaan pajak kendaraan bermotor yang mengikuti program pemutihan mencapai Rp116,87 miliar dengan jumlah kendaraan 251.852 unit," jelasnya.
Menurut dia, sepekan terakhir di bulan Juli tidak ada penambahan atau peningkatan jumlah masyarakat yang membayar pajak.
"Beberapa hari terakhir ini masih stabil. Pendapatannya masih sekitar Rp3 hingga 4 miliar perhari," sebutnya.
Dia pun memastikan akan terus mengevaluasi baik dari sisi pelayanan hingga penambahan geray sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Setiap minggu kita lakukan evaluasi baik dari sisi pelayanan dan juga penambahan gerai untuk optimalisasi penambahan PAD," tuturnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya