Menteri ATR/BPN: Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
MOMENTUM, Bandarlampung--Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengingatkan tentang pentingnya percepatan sertifikasi tanah, terutama tanah wakaf, guna mencegah potensi konflik kepemilikan di masa mendatang.
Penegasan tersebut disampaikan Nuron dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Lampung, Selasa 29 JUli 2025.
Secara nasional, Nusron mengungkapkan, terdapat 761.909 bidang tanah wakaf dan rumah ibadah yang berpotensi untuk disertifikasi. Namun hingga saat ini, baru 272.237 bidang atau sekitar 38 persen yang telah mengantongi sertipikat resmi.
Di Provinsi Lampung, dari total 31.294 rumah ibadah, baru 6.732 yang bersertifikat atau sekitar 21,5 persen. Untuk itu, Menteri Nusron menargetkan kekurangan sekitar 25.000 bidang tanah wakaf di Lampung dapat diselesaikan dalam waktu tiga tahun ke depan. Dengan target tersebut, Kantor Wilayah BPN Lampung harus menuntaskan setidaknya 8.000 bidang setiap tahunnya.
Selain itu, Menteri Nusron juga menyoroti keberadaan 462.272 sertipikat kategori KW 4, 5, dan 6 di Lampung—sertipikat lama yang diterbitkan antara 1961 hingga 1997 tanpa disertai peta kadastral. Dokumen tersebut dinilai rawan konflik dan tumpang tindih kepemilikan, sehingga perlu segera dilakukan pemutakhiran data.
Dalam upaya percepatan sertifikasi ini, Nusron mengajak seluruh pemangku kepentingan seperti Kementerian Agama, MUI, NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta organisasi keagamaan lainnya untuk bersinergi. Ia menegaskan bahwa penerbitan sertipikat tanah wakaf tidak bisa dilakukan tanpa adanya Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dikeluarkan Kemenag.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, menyampaikan bahwa hingga 2025 Lampung telah berhasil menerbitkan 3.114.044 sertipikat dan memetakan 3.715.268 bidang tanah.
Meski demikian, Hasan mencatat masih terdapat 716.185 bidang tanah atau setara 853.442 hektare area penggunaan lain yang belum terpetakan. Di dalamnya terdapat potensi 27.654 bidang rumah ibadah, termasuk 25.512 bidang tanah wakaf.
“Keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada pemerintah. Diperlukan kerja sama seluruh elemen, mulai dari masyarakat, tokoh agama, aparat penegak hukum, hingga pemerintah daerah,” ujar Hasan.
Dengan sinergi lintas sektor, percepatan sertifikasi tanah wakaf diharapkan tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga memperkuat peran tanah wakaf dalam mendukung pembangunan sosial dan keagamaan di daerah.
Pada kesempatan itu, berlangsung penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan Kepala BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala. (**)
Editor: Muhammad Furqon