Pemprov Lampung dan Kementerian ATR/BPN Sepakat Percepat Reforma Agraria

img
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Wakil Gubernur Jihan Nurlela, Sekda Marindo Kurniawan. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepakat mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Lampung. 

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Balai Keratun, Selasa 29 JUli 2025. Dihadiri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, jajaran Forkopimda, serta seluruh bupati dan wali kota se-Lampung.

Gubernur menyebut, kunjungan Menteri ATR/BPN merupakan langkah penting dalam membahas strategi penataan dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan rakyat Lampung. “Fokus utamanya adalah bagaimana tanah di Lampung dapat dikelola secara adil, legal, dan memberi manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujarnya.

Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa peran kepala daerah sangat vital dalam keberhasilan program Reforma Agraria. Sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat daerah, gubernur dan para bupati/wali kota diharapkan dapat menggerakkan seluruh elemen pemerintahan untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria.

Dalam Rakor tersebut, disepakati enam poin utama percepatan reforma agraria.

Pertama. Pembebasan BPHTB untuk Masyarakat Miskin Ekstrem. Sebanyak 13 persen bidang tanah dari total 3,7 juta hektare yang telah terpetakan belum tersertifikasi karena kendala biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk itu, disepakati bahwa masyarakat miskin ekstrem dibebaskan dari kewajiban membayar BPHTB guna mempercepat legalisasi tanah mereka.

Kedua. Pemetaan 600.000 Hektare Lahan Kosong. Sekitar 600.000 hektare lahan di Lampung belum terpetakan atau terdata, berpotensi menimbulkan konflik dan tumpang tindih. Pemerintah akan menanganinya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan metode lainnya.

Ketiga. Pemutakhiran 472.000 Sertipikat Lama (KW 4, 5, 6). Sertipikat lama tanpa peta kadastral menjadi masalah serius. Menteri Nusron meminta dukungan dari pemerintah daerah hingga tingkat RT/RW untuk memutakhirkan dokumen pertanahan tersebut agar tidak menimbulkan konflik hukum.

Keempat. Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah. Pemerintah pusat dan daerah sepakat mempercepat penyertifikatan tanah wakaf dan rumah ibadah demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan aset keagamaan.

Kelima. Penyelesaian RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penuntasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi prioritas bersama agar pembangunan dapat berjalan sesuai aturan ruang yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Keenam. Percepatan 119 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dalam tiga tahun ke depan, Lampung menargetkan penyusunan dan pengesahan 119 RDTR untuk mendukung investasi, pengendalian ruang, dan pelaksanaan reforma agraria berbasis tata ruang.

Menteri Nusron juga menekankan pentingnya kontribusi para pengelola Hak Guna Usaha (HGU) kepada pemerintah dan masyarakat. “Kita minta agar pemanfaatan tanah di Lampung diarahkan untuk kepentingan rakyat, termasuk dalam mendukung usaha dan ketahanan pangan,” tegasnya.

Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, reforma agraria diharapkan dapat menjadi solusi atas persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan sekaligus mendukung pembangunan yang inklusif di Provinsi Lampung. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos