Bagi Rakyat Miskin, BPHTB Bakal Digratiskan

img

MOMENTUM, Bandarlampung-- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan digratiskan bagi seluruh masyarakat miskin.

Sehingga, masyarakat tetap bisa membuat sertifkat tanahnya tanpa harus membayar BPTHB.

Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, usai Rapat Koordinasi dengan bupati/walikota se Lampung, Selasa (28-7-2025).

Dalam rakor tersebut, Nusron mengungkapkan berbagai persoalan yang terjadi. Salah satunya masih ada 400 ribu hektare tanah di Lampung yang sudah terpetakan namun belum terdaftar. Sehingga belum dapat disertifikatkan. 

"Penyebab utamanya adalah ketidakmampuan masyarakat, khususnya kelompok miskin ekstrem, dalam membayar BPHTB yang mencapai 5 persen dari nilai NJOP," kata Nusron.

Karena itu, dalam rakor tersebut disepakati bahwa warga miskin ekstrem akan digratiskan BPTHB.

"Dalam rakor tadi kita sepakat, warga miskin ekstrem akan diberikan kebebasan pembayaran BPHTB agar proses sertifikasi tanah mereka tidak lagi terhambat," jelasnya.

Selain itu, dia juga mengungkapkan, masih ada 600 ribu hektare tanah yang belum terpetakan dan terdaftar.

Sehingga, tanah tersebut berpotensi menimbulkan konflik dan terjadi tumpang tindih di masa mendatang.

"Jadi ini mau tidak mau harus segera diselesaikan. Karena rentan terjadi tumpang tindih dan konflik di kemudian hari," ungkapnya.

Dia juga menyinggung soal banyaknya korporasi pemegang sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak menjalankan kewajiban penyediaan 20 persen lahan untuk plasma masyarakat.

Untuk itu, pemerintah akan melakukan evaluasi lapangan, dan jika terbukti melanggar, akan dilakukan penertiban.

"Plasma maksimal 2 hektar per warga itu hak masyarakat sekitar. Bila korporasi mengajukan perpanjangan HGU tanpa memenuhi kewajiban itu, kita tidak akan berikan izin," jelasnya.

Sementara, Kepala Kanwil BPN Lampung Hasan Basri Natamenggala mengatakan, pendaftaran tanah merupakan tanggung jawab pemerintah.

Meski demikian, untuk mencapainya diperlukan kolaborasi antar semua kepentingan. "Keberhasilannya tidak akan tercapai bilamana tidak dilakukan kolaborasi," jelasnya.

Karena itu, dia berharap, adanya dukungan dari semua pihak untuk mempercepat pendaftaran tanah. 

"Baik aset pemerintah, badan keagamaan dan tanah-tanah milik masyarakat," tuturnya.

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, mengatakan, dalam rakor itu membahas banyak isu strategis terutama dalam penataan dan pengelolaan tanah. 

"Hari ini kami baru saja melaksanakan rapat koordinasi dengan 15 kabupaten/kota bersama dengan ATR/BPN. Beberapa hal strategis dibahas terutama dalam penataan dan pengelolaan tanah demi menunjang pembangunan di Lampung yang terintegrasi dengan RPJMN," kata dia. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos