24 Ribu Rumah Ibadah Belum Bersertifikat

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Puluhan ribu rumah ibadah di Provinsi Lampung belum bersertifikat. Baik dalam bentuk wakaf, hak milik atau hak guna bangunan.

Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), jumlah yang rumah beribadah yang bersertifikat mencapai 24.562.

Hal itu disampaikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat penyerahan setifikat dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Ruang Abung Balai Keratun, Selasa (29-7-2025). 

Nusron mengatakan, potensi tanah wakaf secara nasional mencapai 761.909 bidang. Namun, yang sudah tersertifikatkan baru 272.237 bidang atau setara dengan 38 persen. 

"Jadi masjid-masjid, mushola, madrasah, pondok pesantren, KUA yang baru ada sertifikatnya baru 38 persen. Termasuk di Lampung yang masih jauh dari target," kata Nusron.

Dia menjelaskan, Lampung tercatat memiliki 31.294 rumah ibadah. 

Dari jumlah itu, hanya 21,51 persen atau 6.732 yang bersertifikat. Sedangkan sisanya, 24.562 rumah ibadah belum memiliki sertifikat.

"Dari 31.294 rumah ibadah di Lampung, yang punya sertifikat baru 21,51 persen. Masih jauh," jelasnya.

Karena itu, dia menargetkan, sertifikasi rumah ibadah itu diselesaikan dalam tiga tahun mendatang.

"Kami punya target, tiga tahun ini harus selesai. Jadi satu tahun kita harus menuntaskan minimal 8000 rumah ibadah," sebutnya.

Dia menyebutkan, sertifikasi tersebut penting dilakukan agar tidak terjadi konflik di kemudian hari.

"Kalau tanah wakaf yang disertifikatkan bisa menjadi konflik. Itu kejadian banyak, hampir tiap hari menemui masalah seperti ini," terangnya.

Karena itu, dia meminta pemuka agama agar mengawal jangan sampai tanah wakaf dan aset umatnya terbengkalai hingga menimbulkan konflik. 

Sementara, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung Hasan Basri Natamenggala mengatakan, hingga tahun 2025, penerbitan sertifikat mencapai 3.114.0 44 bidang.

"Selain itu, BPN juga sudah memetakan sebanyak 3.715.268 bidang," kata Hasan Basri. 

Sedangkan cakupan area penggunaan lain yang belum terpetakan seluas 853.442 hektare atau setara dengan 716.185 bidang.

"Dari jumlah yang belum terpetakan tersebut ada potensi bidang-bidang untuk rumah ibadah sebanyak 27.654 bidang yang di dalamnya termasuk potensi untuk wakaf sebanyak 25.512 bidang," jelasnya.

Karena itu, diharapkan dengan adanya penandatanganan kerjasama tersebut dapat mengakselerasi pendaftaran tanah wakaf dan rumah-rumah ibadah di Provinsi Lampung. 

"Pendaftaran tanah merupakan tanggung jawab pemerintah akan tetapi keberhasilannya tidak akan tercapai bilamana tidak dilakukan kolaborasi dengan baik oleh semua pemangku kepentingan," tuturnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos