MOMENTUM, Panaragan – Masih banyak warga Tulangbawang Barat (Tubaba) yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan berupa buku nikah. Kondisi ini membuat mereka kesulitan dalam mengurus berbagai hak keperdataan, mulai dari pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran anak, hingga persyaratan ibadah haji dan umrah.
Menjawab persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat bersama Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Agama meluncurkan program Sinita (Sidang Isbat Nikah Terpadu Tubaba), Rabu (27-8-2025), di Balai Tiyuh Pulungkencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Program ini memfasilitasi masyarakat yang belum memiliki buku nikah untuk mendapatkan dokumen resmi, sekaligus penerbitan kartu keluarga dan dokumen kependudukan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Mochamad Iqbal, menegaskan bahwa kehadiran jaksa dalam program ini merupakan bentuk dukungan negara untuk memastikan keterpaduan kebijakan hukum.
“Program ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan hadir untuk memberi manfaat nyata. Kehadiran negara harus memastikan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Tulangbawang Tengah, Nur Hidayat, menyebut isbat nikah terpadu sebagai wujud keberpihakan negara terhadap masyarakat rentan.
“Dengan dokumen pernikahan yang sah, masyarakat memiliki kepastian hukum, baik dalam aspek sosial maupun keagamaan. Ini penting, mulai dari urusan pendidikan anak hingga syarat ibadah haji dan umrah,” jelasnya.
Wakil Bupati Tulangbawang Barat, Nadirsyah, turut mengapresiasi langkah sinergi lintas instansi tersebut.
“Program Sinita adalah bukti nyata semangat pemerintahan yang adil, humanis, dan inklusif. Dari gagasan sederhana, kini menjadi program konkret yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Kegiatan ini dihadiri unsur pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan masyarakat penerima manfaat. Dengan adanya Sinita, warga Tubaba yang selama ini belum memiliki buku nikah diharapkan tak lagi terhambat dalam mengurus dokumen kependudukan, serta dapat menikmati hak-hak hukum dan sosial mereka secara utuh. (**)
Editor: Muhammad Furqon