MOMENTUM, Mesuji -- Sengketa lahan antara masyarakat adat Buay Mencurung dengan PT Sumber Indah Perkasa (SIP) terus memanas. Bupati Mesuji Elfianah menegaskan pemerintah daerah tidak berpihak pada perusahaan dalam penyelesaian persoalan hak guna usaha (HGU) tersebut.
“Isu keberpihakan pemerintah ke perusahaan itu tidak benar. Pemkab bersama Forkopimda hanya berusaha menyelesaikan sesuai aturan hukum. Kami berpihak kepada yang benar, bukan pada siapa pun,” kata Elfianah usai apel gabungan, Jumat 12 September 2025.
Meski begitu, ia menekankan pemerintah juga harus menjaga iklim investasi di Mesuji agar perusahaan tetap merasa aman menjalankan usaha. Menurutnya, keberadaan perusahaan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Di sisi lain, tudingan serupa juga dialamatkan kepada aparat kepolisian. Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus membantah hal tersebut. Ia menjelaskan, sejak awal Polres dan Pemkab telah menempuh langkah persuasif. Namun, kasus sengketa kini sudah naik ke tahap penyidikan.
“Saidi, pengurus masyarakat adat, sudah ditetapkan tersangka. Tapi yang bersangkutan kurang kooperatif, sehingga penyidik kesulitan melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kajari Mesuji Sefran Hariyadi menekankan pentingnya kepastian hukum. Ia meminta masyarakat menempuh jalur perdata apabila ingin memperjuangkan hak atas lahan yang disengketakan.
“Silakan gugat secara perdata. Jangan main hakim sendiri. Bila ada putusan—entah itu pembatalan HGU atau pengakuan alas hak yang sah—maka akan dijalankan,” tegasnya.
Dengan kasus yang kian mengerucut ke ranah hukum, masyarakat adat maupun perusahaan kini menunggu kepastian dari proses peradilan, yang diharapkan mampu memberikan titik terang dan rasa keadilan bagi semua pihak.(**)
Editor: Muhammad Furqon