MOMENTUM, Panaragan--Tersangka pencurian sepeda motor berinisial AR (37) ditangkap warga saat beraksi di Tiyuh Kagunganratu, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Jumat (1/4/2026).
AR, warga Pungguklama, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, diamankan setelah mencoba membawa kabur sepeda motor milik korban berinisial DNA (16).
Kasatreskrim Polres Tubaba AKP Juherdi Sumandi mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni menjelaskan, peristiwa bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman rumah temannya.
“Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku mencoba membawa kabur motor tersebut. Korban berteriak sehingga warga sekitar langsung datang dan menggagalkan aksi pelaku,” kata Juherdi dalam keterangannya, Sabtu (2/4/2026).
Warga yang mendengar teriakan korban kemudian menangkap pelaku dan menghubungi pihak kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tubaba langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat.
“Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (**)
Editor: Muhammad Furqon
