MOMENTUM, Bandarlampung--Beredar kabar adanya aturan terkait kendaraan mati pajak dilarang membeli bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Informasi tersebut pun beredar luas di media sosial yang menyebutkan bahwa hanya kendaraan yang menunggak pajak tak bisa membeli BBM.
Menanggapi itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan memastikan informasi tersebut tidak benar.
Menurut Marindo, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tidak pernah membuat aturan larangan pembelian BBM bagi kendaraan yang menunggak pajak.
"Kita pastikan tidak pernah ada kebijakan tidak boleh membeli bensin kalau tidak bayar pajak di Provinsi Lampung," kata Marindo saat dikonfirmasi, Senin (29-9-2025).
Menurut dia, informasi yang beredar tersebut sangat menyesatkan masyarakat.
"Jadi itu berita yang sangat menyesatkan menurut saya. Saya juga sudah baca beritanya di media sosial kalau tidak salah, itu berita tidak benar," tegasnya.
Dia pun memastikan, masyarakat tetap bisa membeli BBM di SPBU seperti biasa.
"Bapak ibu bisa merasakan sampai hari ini tak ada kebijakan yang tidak bisa membeli bahan bakar minyak kalau tidak bayar pajak," sebutnya.
Dia menjelaskan, Pemprov Lampung memang berupaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Meski demikian, setiap kebijakan yang akan diambil tentunya harus berdasarkan pertimbangan yang matang. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya