Pemprov Kembali Perpanjang Program Pemutihan, Realisasi Pajak Kendaraan Rp183 Miliar

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali memperpanjang progam Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program tersebut pertama kali diluncurkan pada awal Bulan Mei 2025 hingga Juli 2025. Lalu, diperpanjang sampai 31 Oktober 2025. Kemudian diperpanjang lagi sampai dengan tanggal 6 Desember 2025.

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, perpanjangan itu dikarenakan masih tingginya animo masyarakat dalam mengikuti pemutihan pajak.

"Iya diperpanjang sampai 6 Desember. Melihat dari animo masyarakat masih banyak. Kendaraan juga banyak yang belum balik nama dari luar," kata gubernur, Kamis (30-10-2025).

Terlebih, menurut Mirza, proses untuk beabalik nama kendaraan bermotor (BBNKB) membutuhkan waktu.

Senada, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Slamet Riadi mengatakan, perpanjangan itu dilakukan hingga tanggal 6 Desember dikarenakan berkaitan dengan pembukuan.

"Pak gubernur sudah mengambil kebijakan untuk perpanjangan sampai 6 Desember 2025. Kalau lebih dari tanggal 6 itu pembukuannya masuk 2026," jelasnya.

Dia menargetkan dengan perpanjangan itu, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pemprov.

"Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan juga diharapkan meningkat," tuturnya.

Sementara, Kabid Pajak Bapenda Lampung Intania Purnama mengatakan, selama program pemutihan berjalan, realisasi PKB telah mencapai Rp183 miliar debgan jumlah kendaraan 396 ribu unit.

"Dari 1 Mei sampai sekarang, capaiannya sudah Rp183 miliar. Itu sudah dipotong dengan opsen ke kabupaten/kota," kata Intania. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos