Jalin Kerjasama untuk Pembayaran Pajak, Bapenda Beri Penghargaan kepada BFI dan FIF

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung memberikan penghargaan untuk dua perusahaan pembiayaan.

Keduanya: BFI Finance dan Federal International Finance (FIF).

Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi mengatakan, dua perusahaan itu turut membantu dalam memberikan kemudahan membayar pajak.

"Kami dari Bapenda memberi apresiasi untuk dua perusahaan yang sudah bekerjama dalam kemudahan membayar pajak. Yaitu BFI dan FIF," kata Slamet, Kamis (6-11-2025).

Menurut dia, pola kerjasama yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan perusahaan pembiayaan (leasing) sangat membantu masyarakat dalam membayar pajak.

"Dengan pola kerjasama ini memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. Khususnya bagi kreditur dari perusahaan pembiayaan," jelasnya.

Sehingga, dia berharap, tidak ada lagi biaya tambahan di luar pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Jadi selama ini kalau ada biayaa lain di luar pajak, maka kedepannya sudah tidak ada lagi," harapnya.

Dia menjelaskan, dalam dua bulan terakhir, ada 100 kreditur dari dua perusahaan tersebut yang membayar pajak.

"Dengan adanya kerjasama dalam dua bulan ini, BFI 50 dan FIF 50 konsumen yang telah membayar pajak," tuturnya. 

Dia mengungkapkan, terobosan kerjasama dengan leasing itu baru pertama kalinya di Indonesia.

Karena itu, dia juga berharap, agar kerjasama itu terus berlanjut meski program pemutihan PKB telah berakhir.

"Harapannya kerjasama ini masih terus berlanjut, tidak hanya saat pemutihan saja," tutupnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjalin kerjasama dengan sejumlah perusahaan pembiayaan atau leasing.

Kerjasama itu bertujuan untuk memudahkan masyarakat Lampung yang hendak bayar pajak namun BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) berada di leasing.

Hal itu disampaikan Kabid Pembinaan dan Pengendalian (Bindal) Bapenda Lampung Derry MS saat diwawancarai, Senin (21-7-2025).

Derry memastikan, dengan kerjasama tersebut, masyarakat yang hendak membayar pajak tak perlu menunggu pelunasan kredit terlebih dahulu. 

"Kita melakukan kerjasama dengan perusahaan leasing untuk sektor pembayaran pajak lima tahunan. Kegiatan ini diperuntukkan untuk masyarakat yang BPKB-nya di leasing dan ingin membayar pajak," kata Derry.

Meski demikian, menurut dia, kerjasama itu hanya berlaku untuk masyarakat yang hendak membayar pajak lima tahunan tanpa pergantian nomor polisi (nopol) atau perubahan data.

"Artinya, layanan ini hanya berlaku untuk pemilik kendaraan yang namanya sesuai dengan data STNK dan tidak mengalami perubahan identitas atau balik nama," jelasnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos