Kanwil DJP Be-La Sosialisasikan Aktivasi Coretax untuk Pelaporan SPT

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung (Be-La) menggelar Media Gathering, Rabu (17-12-2025).

Kegiatan itu juga sekaligus melakukan sosialisasi aktivasi coretax yang merupakan sistem administrasi perpajakan baru yang terintegrasi dan modern.

Dalam sambutanya, Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Retno Sri Sulistyani menyampaikan, coretax merupakan sistem inti administrasi yang dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kemudahan layanan bagi wajib pajak. 

Sistem tersebut menjadi bagian dari upaya modernisasi dan integrasi layanan perpajakan seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi.

“Direktorat Jenderal Pajak tentunya dengan perkembangan teknologi yang terus berkembang, kami juga ingin bahwa sistem aplikasi perpajakan ini lebih modern, lebih terintegrasi dan juga bisa tersambung dengan aplikasi-aplikasi lainnya,” kata Retno.

Meski demikian, dia mengakui, dalam proses penerapan sistem baru, diperlukan waktu untuk penyesuaian. 

Dia menyebutkan, pada fase awal transformasi, perubahan sistem tentu membutuhkan manajemen perubahan yang tidak mudah, termasuk proses pembelajaran bagi pengguna.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun coretax maksimal 31 Desember 2025.

Terlebih, coretax akan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

"Kami mengajak seluruh wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan mengaktifkan otorisasi sebelum akhir tahun 2025," ajaknya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos