UMP Lampung Ditetapkan Rp3,04 Juta, Naik Rp154 Ribu dari Tahun 2025

img
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Agus Nompitu

MOMENTUM, Bandarlampung--Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.047.734.

Jumlah tersebut naik sekitar 5,35 persen atau sekitat Rp154 ribu dari UMP tahun 2025 sebesar Rp2.893.070.

Begitu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Agus Nompitu melalui rilis yang terima harianmomentum.com, Rabu (24-12-2025).

"UMP Lampung Tahun 2026 yang berlaku 1 Januari yaitu sebesar Rp. 3.047.734 perbulan atau kenaikan sebesar 5,35 persen," kata Agus.

Dia menjelaskan, besarnya UMP Lampung itu hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun harus mengikuti struktur skala upah yang disusun perusahaan.

"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, yang menjadi pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih," jelasnya.

Dia menegaskan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi yang telah ditetapkan.

Meski demikian, menurut dia, ketentuan UMP tersebut, dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMKM).

Selain UMP, pemprov juga menetapkan Upah Mininum Sektoral Provinsi (UMSP) Lampung untuk Sektor Usaha Kelapa Sawit dan Pengelolaan Minyak Mentah (KLBI 10434) sebesar Rp3.108.689.

"Hal ini dengan sudah mempertimbangkan Aspek Ekonomi Daerah dan kondisi ketenagakerjaan yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung," sebutnya.

"Di mana mempertimbangkan turunnya tingkat inflasi dari September tahun 2024 sebesar 2,16 persen, Sebtember ditahun 2025 sebesar 1, 17 persen (yoy) dg tingkat alpha yg ditetapkan adalah  0,8  dari rentang alpha yg di atur dalam PP 49 Tahun 2025 (0,5 - 0,9)," tutupnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos