Tiga Kandidat Ketum PBNU Gugur karena Jabatan Politik

img
Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, dan KH Yusuf Chudori. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jombang--Tiga nama dengan perolehan suara tinggi dalam penjaringan calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak dapat melanjutkan proses pencalonan karena terbentur ketentuan mengenai jabatan politik.

Ketiganya adalah Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, dan KH Yusuf Chudori. Nusron memperoleh 207 suara, Saifullah Yusuf 174 suara, sedangkan KH Yusuf Chudori mendapat 176 suara dari aspirasi PWNU, PCNU, dan PCINU.

Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf tidak dapat diajukan karena masih menduduki jabatan sebagai menteri. Sementara KH Yusuf Chudori tidak memenuhi ketentuan masa satu tahun setelah terlibat dalam kepengurusan partai politik.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu kriteria calon Ketua Umum PBNU yang dibahas dalam Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026) dini hari.


Pimpinan sidang menyampaikan bahwa calon Ketua Umum PBNU tidak boleh sedang menduduki jabatan politik. Selain itu, calon tidak boleh menjadi pengurus partai politik maupun komunitas atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam satu tahun terakhir.

Baca Juga: Muktamar Tetapkan Lima Calon Ketum PBNU 2026-2031

Aturan tersebut membuat perolehan suara dalam penjaringan tidak otomatis menentukan kelolosan seseorang sebagai calon ketua umum. Nama yang mendapat dukungan besar tetap harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah disepakati dalam muktamar.

Dari proses penjaringan tersebut, lima nama kemudian ditetapkan untuk diajukan kepada Rais Aam PBNU terpilih guna mendapatkan persetujuan tertulis. Mereka adalah KH Abdul Hakim Mahfudz, KH Zulfa Mustofa, KH Abdussalam Sochib, KH Yahya Kholil Staquf, dan KH Abdul Ghaffar Rozin.

Nama-nama yang memperoleh persetujuan Rais Aam selanjutnya akan dimusyawarahkan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk menentukan satu Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026-2031.

Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 NU diskors hingga pukul 05.00 WIB untuk memberikan waktu bagi proses pengajuan lima nama tersebut kepada Rais Aam terpilih.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos