MOMENTUM, Bandarlampung -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung mendukung pembentukkan Peraturan Daerah (perda) tentang Perlindungan Guru.
Dukungan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Bandarlampung, Mulyadi Syukri, Kamis (18-12-2025). Ia mengatakan Disdikbud siap terlibat dalam proses pembahasan perda tersebut di DPRD.
“Ini inisiatif DPRD dan kami mendukung. Pada saat pembahasan nanti, Disdikbud siap memberikan masukan,” ujar Mulyadi.
Dukungan tersebut terkait dengan inisiatif Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung yang mendorong pembentukan Perda tentang Perlindungan Guru.
Menurutnya, perda tersebut diperlukan sebagai payung hukum untuk melindungi guru dalam menjalankan tugas profesional di lingkungan sekolah. Disdikbud juga akan melibatkan unsur pendidikan, seperti guru, kepala sekolah, dan organisasi profesi, dalam penyusunan regulasi tersebut.
Mulyadi menilai selama ini guru kerap berada pada posisi rentan saat menghadapi persoalan dengan peserta didik maupun orang tua siswa, sehingga diperlukan aturan daerah yang memberikan kepastian hukum.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung, Asroni Paslah, mengusulkan pembentukan Perda Perlindungan Guru dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah. Usulan tersebut terinspirasi dari daerah lain yang telah memiliki regulasi serupa.
DPRD Kota Bandarlampung berencana membahas substansi perda tersebut bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait. (**)
Editor: Harian Momentum
