MOMENTUM, Pringsewu -- Sepanjang 2025, Polres Pringsewu menangani 82 kasus narkoba dan 474 kejahatan konvensional. Kasus narkoba melibatkan 111 tersangka, tiga di antaranya perempuan.
Meski terjadi kenaikan kasus sebesar 1,2 persen dibanding tahun 2024, tingkat penyelesaian perkara justru meningkat signifikan hingga 13,4 persen.
"Mayoritas yang diamankan merupakan pemakai. Ini menjadi catatan penting bahwa persoalan narkoba tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga edukasi dan rehabilitasi,”jelas Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, saat konferensi pers akhir tahun di Mapolres Pringsewu, Rabu (31-12-2025).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti mulai dari sabu seberat 114,12 gram, ganja 10,473 gram, tembakau sintetis 154,36 gram, 1.041 butir obat-obatan berbahaya, satu butir ekstasi, hingga uang tunai lebih dari Rp46 juta.
Kapolres menuturkan, selain narkoba, Polres Pringsewu juga mencatat 474 kasus kejahatan konvensional. Dari jumlah tersebut, 211 kasus dapat diselesaikan, sementara 68 perkara ditangani melalui pendekatan restorative justice. Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan penipuan masih mendominasi laporan masyarakat.
Di sisi lain, Kapolres menyoroti peningkatan kasus persetubuhan terhadap anak yang menjadi perhatian serius. Untuk menjawab tantangan tersebut, Polres Pringsewu berencana menggencarkan kampanye pencegahan melalui konten edukatif serta sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah, bahkan hingga tingkat PAUD.
“Kami mendorong masyarakat aktif melapor melalui layanan 110 jika melihat indikasi pencabulan. Berdasarkan data, pelaku umumnya adalah orang terdekat korban,” tegasnya.
Sedang dibidang lalu lintas, angka kecelakaan tercatat naik menjadi 141 kasus atau meningkat 53,3 persen. Namun kabar baiknya, jumlah korban meninggal dunia justru menurun 12,5 persen.
"Penindakan tilang manual menurun tajam, sementara pendekatan persuasif melalui teguran meningkat signifikan," ujarnya.
Yunnus Saputra menambahkan, sebagai strategi jangka panjang, Polres Pringsewu mulai menerapkan Program Cultural Policing, yakni pendekatan pemeliharaan kamtibmas yang berbasis kearifan lokal dan karakter sosial masyarakat.
“Keamanan tidak bisa hanya dibangun dengan penegakan hukum, tetapi juga dengan memahami budaya dan nilai masyarakat setempat agar tercipta situasi yang aman, damai, dan berkelanjutan,”imbuhnya.(**)
Editor: Muhammad Furqon
