MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat.
Dalam Ingub itu, gubernur menginstruksikan agar setiap hari Kamis menggunakan bahasa Lampung sebagai komunikasi dalam memberikan pelayanan, interaksi, rapat dan sambutan saat jam kerja.
Bahasa Lampung juga diwajibkan digunakan di lingkungan lembaga pendidikan dalam proses belajar mengajar.
Selain bahasa daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diminta menggunakan batik khas Lampung sebagai pakaian kerja.
Ingub itu dikeluarkan sebagai upaya pelestarian kebudayaan dan memperkuat identitas adat dan bahasa yang menjadi bagian dari nilai-nilai khasanah budaya nusantara.
Gubernur menegaskan agar instruksi ini tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait.
Instruksi Gubernur tersebut mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan pada 30 Desember 2025. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
