MOMENTUM, Jakarta -- Pencabutan mendadak Hak Guna Usaha (HGU) Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.000 hektar di Provinsi Lampung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah merusak kredibilitas Indonesia, baik di dalam negeri dan juga di dunia internasional, yang telah dipercaya IMF (Dana Moneter Internasional ) sebagai “titik terang global”.
Dengan pencabutan HGU yang diperoleh melalui lelang resmi di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dalam hal ini Menteri Keuangan, mungkin IMF dan Bank Dunia akan mengevaluasi kembali penilaian risiko mereka jika lelang yang telah disetujui Negara tidak lagi dihormati.
Sebagaimana diketahui, aset SGC diperoleh dari lelang oleh BPPN Tahun 2001 melalui pengawasan ketat oleh IMF dan Bank Dunia untuk menyelesaikan krisis utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Hardjuno Wiwoho mengatakan, dengan pencabutan sertifikat tanah HGU SGC, Negara memberi sinyal bahwa kontrak kedaulatan tingkat tinggi pun dapat dibatalkan. Hal ini merusak kredibilitas Indonesia yang diperoleh dengan susah payah.
Apalagi saat berbicara pada gelaran World Economic Forum tanggal 22 Januari di Davos, Swiss, Presiden Prabowo mengundang para pemangku kepentingan global untuk bermitra dengan Indonesia, namun tindakan domestiknya menceritakan kisah yang berbeda.
“Di Davos Kepala Negara menyatakan tidak ada investasi tanpa kepastian hokum yang adil. Bersamaan dengan itu, Kementerian ATR/BPN mencabut HGU SGC tanpa putusan pengadilan, tanpa persidangan perdata,” katanya.
Lebih lanjut, Hardjuno mengatakan, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menempatkan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Salah satu tugasnya adalah mengelola semua aset negara, baik aset bergerak maupun tidak bergerak.
Kedudukan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara diperkuat di UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dengan posisi tersebut, Menkeu berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan, termasuk penghapusan, pemindahtanganan, dan penjualan aset negara sesuai hukum.
Dengan demikian, aset negara yang telah dijual atau dipindahtangankan oleh Menteri Keuangan cq. BPPN dengan cara lelang resmi adalah sah dan tidak bisa diganggu gugat dan dibatalkan. Dan demi kepastian hukum, Negara, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu wajib menghapus buku atas asset-aset yang sudah terjual/terlelang karena Negara sudah menerima pembayaran penuh dari pemenang lelang sebagai penerimaan Negara.
Tidak Sesuai Hukum
Kementerian Keuangan melalui DJKN, dalam hal ini BPPN adalah satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan mengelola harta kekayaan negara. Tidak ada lembaga lain yang mempunyai wewenang seperti itu. Bila ada lembaga lain yang mengklaim aset yang telah dijual sepengetahuan lembaga yang paling berhak yaitu Kementerian Keuangan, jelas tidak sesuai hukum yang berlaku.
Dalam kasus pencabutan HGU atas beberapa aset SGC oleh Menteri ATR/Kepala BPN, sangat tidak masuk akal dan aneh jika aset SGC yang sudah dipindahtangan lewat lelang di BPPN ternyata diklaim oleh lembaga negara yang lain.
“Kalau tidak ada kepastian hukum seperti ini, bagaimana investor nasional dan internasional mau menanamkan modalnya di Indonesia,” kata Hardjuno.
Beberapa praktisi hokum mengingatkan bahwa kasus ini dapat memicu klaim Penyelesaian Sengketa Investor-Negara (ISDS, Investor-State Dispute Settlement). Hal itu karena dapat diinterpretasikan sebagai pengambil-alihan tanpa proses hukum yang semestinya, yang merupakan pelanggaran langsung terhadap sebagian besar perjanjian investasi bilateral. (**)
Editor: Harian Momentum
