MOMENTUM, Pringsewu--Warga Kabupaten Pringsewu kini bisa mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan lebih mudah. Polres Pringsewu membuka layanan penerbitan SKCK di Mal Pelayanan Publik (MPP) kabupaten setempat.
Layanan pembuatan SKCK di MPP yang berlokasi di i Komplek Pendopo Kabupaten Pringsewu itu, mulai beroperasi, Senin 2 Februari 2026.
Kasi Humas Polres Pringsewu AKP Priyono mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, sebelumnya layanan SKCK hanya tersedia di Gedung SPKT polres setempat. Dengan dibukanya layanan SKCK di MPP, masyarakat kini dapat mengurus dokumen kepolisian di lokasi yang terintegrasi dengan berbagai layanan publik lainnya, tanpa harus mendatangi kantor utama Polres Pringsewu.
"Penambahan lokasi layanan pembuatan SKCK di MPP ini untuk memberikan alternatif layanan yang lebih mudah dijangkau masyarakat," AKP Priyono.
Meski demikian, mekanisme pengajuan SKCK tetap dilakukan secara daring. Pemohon terlebih dahulu mendaftar melalui aplikasi Polri Super App yang tersedia di Play Store dan App Store.
Melalui aplikasi tersebut, pemohon memilih menu layanan SKCK, mengisi data yang diperlukan, lalu mengikuti tahapan hingga memperoleh kode registrasi untuk proses penerbitan di lokasi pelayanan (MPP Kabupaten Pringsewu).
Pembukaan layanan tersebut, bagian dari komitmen Polri dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran layanan SKCK di MPP Pringsewu diharapkan dapat memberikan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan dalam pengurusan administrasi kepolisian.
Polres Pringsewu mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan daring, agar proses pelayanan di lokasi menjadi lebih singkat dan efisien. (**)
Editor: Munizar
