5.824 PPPK Paruh Waktu di Bandarlampung Terima THR Rp500 Ribu/Orang

img
Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Sebanyak 5.824 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, mengatakan pemkot mengalokasikan anggaran Rp2,9 miliar. Setiap PPPK paruh waktu akan menerima THR sebesar Rp500 ribu per orang.

“Sebanyak 5.824 PPPK paruh waktu dapat THR dari Pemkot Bandarlampung. Masing-masing mendapatkan Rp500 ribu,” ujar Eva, Selasa (17/3/2026).

Ia menjelaskan, pemberian THR tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada para pegawai yang telah membantu menjalankan roda pemerintahan.

Meski nominal yang diberikan tidak terlalu besar, Eva berharap bantuan tersebut tetap dapat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya bersama keluarga.

“Saya berharap ini bisa membantu dan menambah kebahagiaan para PPPK paruh waktu dalam menyambut Idulfitri bersama keluarga,” katanya.

Saat ini, lanjut dia, proses pencairan THR tengah dipersiapkan oleh perangkat daerah terkait. Pemerintah berharap seluruh tahapan administrasi berjalan lancar agar hak para pegawai dapat diterima sebelum masa libur Lebaran.

Selain THR bagi PPPK paruh waktu, Pemkot Bandarlampung juga menyalurkan dana insentif kepada kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Pos Kesehatan Kelurahan (Poskeskel), serta kelompok masyarakat (pokmas).

“Pemberian insentif ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam mendukung program kesehatan dan keluarga berencana di masyarakat,” kata Eva. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos