Terima 13 Laporan Soal THR, Disnaker Segera Tindaklanjuti

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menerima 13 laporan soal Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan.

Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu mengatakan, laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh tim mediator.

"Sampai hari ini ada 13 laporan, yang belum bayar. Nanti didalami saat proses tinjau lapangan oleh tim mediator," kata Agus, Kamis (26-3-2026).

Dia mengingatkan, setiap perusahaan berkewajiban untuk membayar THR kepada pekerjanya.

"Ya wajib memenuhi untuk membayar THR, tetapi nanti dilihat juga status hubungan pekerja tersebut," ujarnya.

Dia pun mengimbau, bagi pekerja yang belum menerima THR dapat melaporkan ke Posko Disnaker Lampung.

Terlebih, posko yang dibuka sejak tanggal 2 Maret itu masih tetap beroperasional setelah Hari Raya Idul Fitri.

"Posko mulai beroperasi sejak 2 Maret hingga setelah lebaran yakni pada tanggal 27 Maret 2026 atau sampai besok, " jelasnya.

Dia menegaskan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THr Akan dikenakan sanksi administrasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos