MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Kota Bandarlampung bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang belum masuk dalam skema PPPK paruh waktu, Selasa (17/3/2025).
Penyaluran bantuan berlangsung di Aula Gedung Semergo dan dihadiri Walikota Bandarlampung Eva Dwiana, yang secara simbolis menyerahkan THR kepada perwakilan petugas kebersihan.
Walikota Eva Dwiana mengatakan, bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap petugas kebersihan yang selama ini berperan menjaga kebersihan kota.
“Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya,” ujarnya.

Menurut Eva, pemerintah daerah bersama Baznas berupaya memberikan dukungan kepada seluruh petugas kebersihan, termasuk yang belum terakomodasi dalam skema PPPK paruh waktu.
Adapun bantuan yang diberikan berupa uang tunai serta paket kebutuhan pokok, seperti beras.
Kegiatan tersebut juga dihadiri jajaran Pemerintah Kota Bandarlampung, perwakilan Baznas, serta para petugas kebersihan sebagai penerima manfaat.
Pemerintah Kota Bandarlampung berharap sinergi dengan Baznas dapat terus diperkuat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petugas kebersihan. (**)
Editor: Muhammad Furqon
