MOMENTUM, Bandarlampung--Koordinator Substansi Pemeliharaan Data Hak Tanah, Ruang dan Pembinaan PPAT Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung, Riza Arviansyah, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menjalankan tugas pertanahan karena sertipikat tanah merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan pembuktian.
Hal itu disampaikan Riza saat menjadi pembina apel pagi rutin di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung, Senin (18/5/2026).
Dalam amanatnya, Riza mengingatkan bahwa aparatur pertanahan tidak sekadar memberikan pelayanan administratif, tetapi juga menghasilkan dokumen hukum yang menyangkut hak keperdataan masyarakat.
“Kita harus sadar bahwa setiap hari memproses dan menerbitkan produk hukum berupa sertipikat tanah. Ini bukan sekadar lembaran kertas, melainkan dokumen hukum yang berkaitan dengan hak keperdataan seseorang. Karena itu, kecermatan dan kehati-hatian menjadi hal utama,” kata Riza di hadapan peserta apel.
Ia menjelaskan, kualitas produk hukum yang diterbitkan menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanah. Menurutnya, ketelitian dalam proses pelayanan juga berperan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Selain menekankan profesionalisme kerja, Riza turut mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung untuk menjaga kesehatan di tengah tingginya aktivitas pelayanan.
“Pelayanan prima kepada masyarakat harus didukung kondisi fisik yang baik. Karena itu, jaga kesehatan dan kekompakan agar kita dapat terus menjalankan amanah dengan optimal,” ujarnya.
Apel pagi yang berlangsung di halaman Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung tersebut diikuti pejabat pengawas, pejabat fungsional, serta seluruh pegawai teknis dan administrasi. (**)
Editor: Muhammad Furqon
