MOMENTUM, Jakarta - Sistem estimasi keberangkatan haji reguler mengalami perubahan mulai 2026. Pemerintah menerapkan skema baru yang menetapkan masa tunggu haji menjadi 26 tahun secara nasional, menggantikan pola antrean sebelumnya yang di sejumlah daerah dapat mencapai 47 tahun.
Perubahan tersebut membuat nomor porsi menjadi salah satu informasi penting bagi calon jemaah untuk memantau perkiraan tahun keberangkatan. Nomor porsi diberikan kepada jemaah setelah proses pendaftaran haji.
Namun, calon jemaah perlu memahami bahwa tahun yang muncul dalam sistem merupakan estimasi, bukan kepastian tanggal keberangkatan. Perkiraan dapat berubah mengikuti perkembangan kuota dan kebijakan penyelenggaraan haji.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyediakan layanan pengecekan estimasi keberangkatan melalui situs resmi. Calon jemaah cukup memasukkan 10 digit nomor porsi untuk mengetahui perkiraan waktu keberangkatan.
Cara Cek Melalui Situs Kemenhaj
Calon jemaah dapat melakukan pengecekan dengan langkah berikut:
1. Membuka situs resmi Kemenhaj: https://haji.go.id/data-informasi
2. Masuk ke layanan data dan informasi.
3. Memasukkan 10 digit nomor porsi haji.
4. Mengisi verifikasi captcha.
5. Menekan tombol Cek Estimasi.
Sistem kemudian akan menampilkan informasi estimasi keberangkatan berdasarkan data jemaah yang tercatat.
Layanan tersebut memungkinkan calon jemaah memantau posisi antrean tanpa harus datang langsung ke kantor layanan.
Bisa Dicek Melalui Aplikasi Satu Haji
Selain melalui situs resmi, pengecekan estimasi keberangkatan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Satu Haji yang tersedia untuk perangkat Android dan iOS.
Caranya, calon jemaah membuka aplikasi Satu Haji, masuk ke menu Menu Cepat, kemudian memilih layanan Estimasi Keberangkatan Haji.
Selanjutnya, masukkan 10 digit nomor porsi dan tekan ikon pencarian. Informasi mengenai estimasi keberangkatan akan muncul sesuai data jemaah.
Penggunaan kanal resmi penting untuk menghindari informasi yang keliru mengenai posisi antrean maupun tahun keberangkatan.
Estimasi Keberangkatan Bisa Berubah
Meski masa tunggu ditetapkan 26 tahun secara nasional, estimasi keberangkatan tetap bukan angka yang bersifat mutlak.
Perkiraan keberangkatan dapat berubah apabila terjadi perubahan kuota di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, perubahan kuota haji khusus, atau perubahan regulasi penyelenggaraan haji.
Dalam masa operasional haji, pemerintah juga dapat melakukan penyesuaian perhitungan tahun keberangkatan. Setelah masa operasional selesai, estimasi bagi jemaah yang belum membatalkan pendaftaran atau belum berangkat dapat kembali dihitung berdasarkan musim haji berikutnya.
Karena itu, calon jemaah yang mengalami perubahan estimasi disarankan melakukan pengecekan kembali setelah masa operasional haji berakhir.
Dengan sistem baru tersebut, nomor porsi tidak hanya menjadi bukti pendaftaran, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memantau perkembangan antrean haji.
Calon jemaah sebaiknya memeriksa estimasi keberangkatan secara berkala melalui situs resmi Kemenhaj maupun aplikasi Satu Haji agar memperoleh informasi sesuai dengan data terbaru.(*)
Editor: Muhammad Furqon
