Kado HUT RI, Sembilan Napi Lapas Waykanan Langsung Bebas

img
Bupati Waykanan Ayu Asalasiyah secara simbolis menyerahkan remisi kepada perwakilan narapidana

MOMENTUM, Blambanganumpu--Sebanyak 388 narapidana Lapas Kelas IIB Waykanan menerima Remisi Umum (RU) dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Waykanan Ayu Asalasiyah kepada dua perwakilan warga binaan: Rifki A.B dan Robi Setiawan. Penyerahan berlangsung usai upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Korpri Pemkab Waykanan, Senin (17-8-2026).

Kalapas Kelas IIB Waykanan Riski Burhannudin mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat. Di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko selama menjalani pidana.

“Penerima remisi telah memenuhi ketentuan undang-undang, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan,” kata Riski.

Dari total 388 penerima, sebanyak 378 narapidana mendapat Remisi Umum I. Sementara 10 lainnya menerima Remisi Umum II.

Besaran remisi bervariasi. Sebanyak 33 orang mendapat pengurangan masa pidana satu bulan, 58 orang dua bulan, 138 orang tiga bulan, 87 orang empat bulan, 52 orang lima bulan, dan 20 orang enam bulan.

Khusus penerima Remisi Umum II, sembilan narapidana langsung menghirup udara bebas. Satu lainnya belum bebas karena masih menjalani pidana pengganti denda.

Penyerahan remisi kemudian dilanjutkan di Aula Dr. Sahardjo Lapas Waykanan. Kegiatan dihadiri jajaran pejabat struktural Lapas setempat. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos