Guru PPPK akan Dialihkan Menjadi Pegawai Pemerintah Pusat

img
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta - Status kepegawaian guru pgawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang selama ini berada di bawah pemerintah daerah akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut disepakati dalam rapat antara pemerintah dan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pengalihan status tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian persoalan kepegawaian guru PPPK.

“Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan, terdapat dua aspirasi utama dari kepala daerah terkait kebijakan guru PPPK.

Pertama, pemerintah daerah berharap adanya dukungan kapasitas fiskal untuk pembiayaan pegawai. Kedua, terkait perubahan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta guru PPPK penuh waktu menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Bima, hasil rapat tersebut telah memberikan kejelasan atas dua persoalan tersebut. Kemendagri, kata dia, akan mengawal pelaksanaan kebijakan melalui sosialisasi kepada pemerintah daerah.

“Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi,” katanya.

Bima juga menegaskan, pemerintah daerah diminta menyesuaikan kebijakan perekrutan pegawai dengan tahapan yang telah disepakati.

“Memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,” ujarnya.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos