MOMENTUM, Gedongtataan--Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran memverifikasi 6.559 keluarga penerima manfaat (KPM bantuan sosial yang terindikasi terlibat judi online (judol). Data itu diterima dari Kementerian Sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Pelaksana tugas Kepala Dinas Sosial Pesawaran Chabrasman, melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Wiwin Ariansyah mengatakan, ribuan KPM tersebut berasal dari penerima bantuan: program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako, dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). “Data tersebut mencakup penerima PKH, bantuan sembako, serta PBI-JK,” kata Wiwin, Rabu (19-8-2026).
Data tersebut merupakan hasil pencocokan Kementerian Sosial bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Wiwin mengatakan, data di SIKS-NG telah dilengkapi identitas penerima. Mulai nama, NIK, nomor KK, alamat hingga rekening bank.
KPM yang masuk dalam daftar terindikasi judi online, diipastikan tidak akan meneriam pencairan bansos tahap III. “Berdasarkan arahan Kemensos, bantuan tahap ketiga dipastikan tidak keluar lagi bagi penerima yang terindikasi tersebut,” tegasnya.
Untuk memastikan data tidak keliru, Dinsos Pesawaran tetap membuka ruang klarifikasi. Penerima yang merasa tidak pernah bermain judi online dapat membuat berita acara klarifikasi bersama kepala desa. Dokumen itu kemudian diunggah melalui SIKS-NG untuk diverifikasi Dinas Sosial.
Wiwin mengatakan, masyarakat miskin dinilai rentan terjerat judi online karena pengaruh lingkungan dan karakter sosial. Karena itu, edukasi terus diberikan kepada KPM.
Sosialisasi dilakukan bersama SDM Program Keluarga Harapan dalam setiap pertemuan kelompok. Materinya mencakup pemanfaatan bansos sesuai peruntukan dan dampak judi online terhadap ekonomi keluarga.
Wiwin menilai penangguhan bansos menjadi salah satu langkah pencegahan. “Kami terus mengingatkan bahwa keterlibatan dalam judi online dapat mengakibatkan seluruh bantuan sosial yang diterima dihentikan,” jelasnya. (**)
Editor: Munizar
