MOMENTUM, Negeriagung--Pemkab Waykanan memperketat tata kelola dana kampung. Pencegahan korupsi dilakukan melalui edukasi dan pendampingan hukum.
Langkah itu ditempuh lewat Giat Bakti Hukum di Koperasi Desa Merah Putih, Kampung Bandardalam, Kecamatan Negeriagung, Senin (31-8-2026).
Bupati Waykanan Ayu Asalasiyah menegaskan, transparansi menjadi kunci mencegah penyalahgunaan anggaran kampung.
“Ini bukan untuk mengintimidasi. Ini ruang belajar agar aparatur memahami aturan dan memastikan dana rakyat benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Ayu saat membuka kegiatan bertema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dana Kampung itu.
Bupati menekankan tiga hal dalam pengelolaan dana kampung. Pertama, pembangunan harus berdampak. Dana transfer pemerintah pusat wajib digunakan tepat sasaran. Prioritasnya infrastruktur dasar, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kualitas hidup warga. Kegiatan seremonial dan tidak prioritas harus ditekan.
Kedua, tata kelola harus akuntabel dan partisipatif. Kepala Kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) diminta terbuka dalam mengelola anggaran. Hubungan keduanya harus dibangun sebagai kemitraan yang kritis dan konstruktif. Setiap indikasi penyimpangan, kata bupati, tidak boleh dikompromikan.
Ketiga, pengawasan harus objektif dan beretika. Bupati juga meminta media online dan LSM menjalankan fungsi kontrol secara berimbang.
Informasi harus disajikan berdasarkan fakta. Setiap dugaan pelanggaran juga perlu diverifikasi agar pengawasan tidak berubah menjadi sekadar mencari kesalahan.
Giat Bakti Hukum menjadi bagian dari upaya Pemkab Waykanan membangun pemerintahan kampung yang bersih.
Pemerintah kampung, masyarakat, media, dan organisasi masyarakat sipil didorong bersinergi mengawal penggunaan dana kampung.
“Transparansi bukan beban, melainkan perlindungan. Ketika kita mengelola dana dengan benar dan terbuka, kita tidak hanya menyelamatkan anggaran negara, tetapi juga menyelamatkan masa depan anak-anak kita,” tegas Ayu.
Pemkab Waykanan optimistis edukasi hukum dan pengawasan berkelanjutan mampu memperkuat akuntabilitas dana kampung. (**)
Editor: Munizar
