Sebulan Kenal di Medsos, Pemuda di Pringsewu Bawa Kabur Motor Teman Wanita

img
Polisi menangkap CH (19), pemuda di Pringsewu yang diduga membawa kabur sepeda motor milik teman wanitanya. Motor tersebut kemudian dijual secara COD seharga Rp2,3 juta. Foto: Ist.

MOMENTUM, Pringsewu--Baru sebulan berkenalan melalui media sosial, seorang pemuda berinisial CH (19), warga Pringsewu, diduga membawa kabur sepeda motor milik teman wanitanya. Motor Honda Beat itu kemudian dijual secara cash on delivery (COD) seharga Rp2,3 juta.

CH ditangkap polisi saat sedang menonton pertunjukan kuda kepang di Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Senin (21/9/2026) malam.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan seorang pelajar berinisial SF (14), warga Kecamatan Sukoharjo. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat BE 4063 AK.

“Setelah menerima laporan korban, kami melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku dapat diketahui dan kemudian kami amankan,” kata Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Rabu (23/9/2026).

Kasus tersebut bermula saat korban mengenal CH melalui media sosial. Sekitar sebulan kemudian, keduanya sepakat bertemu dan pergi ke pantai di wilayah Kabupaten Tanggamus, Minggu (28/6/2026).

Dalam perjalanan pulang sekitar pukul 18.00 WIB, keduanya berhenti untuk minum kopi di kawasan wisata kuliner Maliosewu, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo.

Di lokasi itu, CH meminjam motor korban dengan alasan hendak mengambil uang di BRI Link yang berada tidak jauh dari tempat mereka.

Namun, CH tak kunjung kembali. Korban juga tidak dapat lagi menghubunginya.

Korban sempat menunggu hampir dua pekan. Karena motor tidak dikembalikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Kerugian akibat peristiwa itu ditaksir sekitar Rp8 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan CH. Pemuda itu ditangkap saat sedang menonton pertunjukan kuda kepang di Pekon Podosari.

“Yang bersangkutan kami amankan saat sedang menonton pertunjukan kuda kepang. Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Sugiyanto.

Dalam pemeriksaan, CH mengaku telah menjual motor tersebut secara COD seharga Rp2,3 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli ponsel.

Polisi masih mendalami dugaan adanya perencanaan dalam aksi tersebut, termasuk alasan CH membawa motor korban.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motor tersebut telah dijual oleh tersangka. Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan kendaraan tersebut dan mengembangkan perkara ini,” jelas Sugiyanto.

Polisi kini masih berupaya menemukan motor milik korban. CH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Gadingrejo untuk menjalani proses penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat CH dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos