MOMENTUM, Jakarta -- Pengangkatan komisaris independen di lingkungan BUMN kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang terpidana yang putusan pidananya belum dieksekusi dan masih diburu kejaksaan, Silfester Matutina, tercatat diangkat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM).
Pengangkatan tersebut tertuang dalam Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS Sirkuler) tertanggal 25 Juni 2026. Silfester menggantikan Eris Herryanto yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan Komisaris Independen.
Dokumen tersebut mencantumkan dua nomor keputusan, yakni KP.03/25/6/14/RKTK/UTMA/PLND-26 dan SK.03/25/6/3/SKPR/UTMA/PSD-26.
PT Pelindo Jasa Maritim merupakan anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak dalam penyediaan dan pengelolaan jasa maritim untuk mendukung operasional kepelabuhanan. Pengangkatan Silfester sebagai komisaris juga telah diberitakan sejumlah media berdasarkan dokumen keputusan pemegang saham.
Pengangkatan tersebut menjadi sorotan karena Silfester masih memiliki persoalan hukum. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 287 K/Pid/2019 menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan terhadap Silfester dalam perkara tindak pidana memfitnah. Putusan itu dibacakan pada 20 Mei 2019.
Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Silfester terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dakwaan Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Perkara itu bermula dari laporan terkait pernyataan Silfester yang menyerang Jusuf Kalla. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperbaiki putusan sebelumnya dan menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Pada Agustus 2025, Silfester diketahui mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonan tersebut dinyatakan gugur.
Kejaksaan sebelumnya juga menyatakan masih memburu Silfester untuk menjalankan putusan pidana tersebut. Status pelaksanaan eksekusi inilah yang kemudian kembali menjadi perhatian setelah namanya muncul dalam jajaran komisaris anak usaha Pelindo.
Yang juga menarik, posisi yang diberikan kepada Silfester adalah Komisaris Independen.
Sementara itu, laman resmi PT Pelindo Jasa Maritim sebelumnya mencantumkan Eris Herryanto sebagai Komisaris Independen.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi Pelindo maupun anak usahanya mengenai pertimbangan pengangkatan Silfester sebagai Komisaris Independen, termasuk bagaimana proses uji kelayakan dan kepatutan serta pertimbangan status hukum yang bersangkutan.(*)
Editor: Muhammad Furqon
