DPO Kasus Pencurian Sapi di Pringsewu Ditangkap di Sumatera Selatan

img
Pm alias Kemon alias Bawor, yang masuk DPO kasus pencurian sapi di Pringsewu, ditangkap di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Rabu (23/9/2026). Foto: Ist.

MOMENTUM, Pringsewu--Pm alias Kemon alias Bawor, warga Kabupaten Pesawaran yang dicari terkait kasus pencurian sapi di Kabupaten Pringsewu, ditangkap di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Pm ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Pringsewu dan Polsek Gelam, Polres OKI, di tempat persembunyiannya pada Rabu (23/9/2026). Ia sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut lebih dulu ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, keberadaan Pm diketahui setelah penyidik mengembangkan kasus pencurian ternak yang sebelumnya ditangani.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pelacakan, tim mengetahui keberadaan salah satu DPO hingga akhirnya diamankan di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan," kata Rosali, Jumat (25/9/2026).

Menurut Rosali, Pm meninggalkan Lampung setelah mengetahui sejumlah rekannya ditangkap. Ia kemudian bersembunyi di wilayah Sumatera Selatan.

Penyidik masih mendalami dugaan peran Pm dalam jaringan pencurian sapi tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam kasus serupa di lokasi lain.

"Perannya masih kami dalami, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam sejumlah kejadian pencurian ternak lainnya," ujarnya.

Dalam kasus yang sama, polisi sebelumnya menangkap Nurohim (33), warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan, dan Candra (31), warga Kecamatan Bumi Ratu, Lampung Tengah. Polisi juga mengamankan Margiyanto (40) dan Andi (41) yang diduga berperan sebagai penadah.

Salah seorang terduga pelaku lainnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit setelah sebelumnya ditindak polisi karena diduga melawan dan berusaha melarikan diri.

Kasus tersebut bermula dari pencurian dua ekor sapi milik Samijo, warga Pekon Sukoharjo, Pringsewu, pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Aksi pencurian itu terekam kamera CCTV. Rekaman tersebut kemudian digunakan penyidik untuk mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat.

Polisi menduga pencurian sapi tersebut dilakukan secara berkelompok dan telah berlangsung di sejumlah lokasi. Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan Pm dan orang lain dalam kasus pencurian ternak lainnya.

Pm kini menjalani proses hukum di Polres Pringsewu. Ia disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos