MOMENTUM, Pringsewu--Polres Pringsewu mengungkap 19 kasus narkotika dan menangkap 36 tersangka selama Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung pada 14–27 September.
Dari 36 tersangka tersebut, 35 orang laki-laki dan satu perempuan. Enam tersangka di antaranya masih di bawah umur.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto mengatakan, pengungkapan belasan kasus itu merupakan hasil operasi yang menyasar penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Dalam pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Pringsewu mengungkap 19 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 36 orang,” kata Laksono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Selasa (29/9/2026).
Menurut Laksono, dari 36 tersangka, sebanyak 30 orang merupakan orang dewasa dan enam lainnya masih di bawah umur.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 8,06 gram sabu-sabu, 93 butir Heximer, satu butir ekstasi, dan 0,9 gram tembakau sintetis. Selain itu, petugas mengamankan uang tunai Rp1,65 juta.
Laksono mengatakan, penanganan terhadap tersangka yang masih di bawah umur akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap memperhatikan hak-hak anak.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam mencegah anak terlibat penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengajak orang tua dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi anak-anak. Jangan sampai mereka menjadi korban penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Laksono menegaskan, berakhirnya Operasi Antik Krakatau 2026 tidak menghentikan upaya pemberantasan narkotika. Polres Pringsewu akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Ia meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian jika mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.(*)
Editor: Muhammad Furqon
