MOMENTUM, Pringsewu--Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu memusnahkan barang bukti dari 72 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Pringsewu, Rabu (30/9/2026). Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu, ganja, tembakau sintetis, ekstasi, senjata api, senjata tajam, hingga ratusan liter minyak mentah dan campuran pertalite.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pringsewu, Arif Darmawan Wiratama, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Desember 2025 hingga September 2026.
"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 72 perkara yang terdiri dari berbagai tindak pidana, antara lain kepemilikan senjata api ilegal, narkotika dan psikotropika, pencabulan, penipuan, pencurian, perjudian, pelanggaran Undang-Undang Minerba, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, serta tindak pidana umum lainnya," kata Arif.
Baca Juga: Ketika Kewajiban Disebut Prestasi
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi lima tandon berisi 975 liter minyak mentah dan 14 jeriken berisi 483 liter campuran pertalite dan minyak mentah.
Kejari Pringsewu memusnahkan barang bukti dari 72 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (30/9/2026). Foto: Ist.
Selain itu, terdapat sabu seberat 54,953 gram, ganja 193,713 gram, tembakau sintetis 2,467 gram, 456 butir Hexymer, 100 butir ekstasi, dua senjata api, 10 senjata tajam, dan tiga telepon genggam.
Barang bukti lainnya berupa alat-alat medis dan limbah medis, berbagai alat hisap sabu, pakaian, serta sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara pidana.
Untuk barang bukti berupa limbah B3, Kejari Pringsewu berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu. Pemusnahan limbah dilakukan melalui pihak ketiga yang memiliki izin pengelolaan limbah B3.
Kepala Kejari Pringsewu, Anggiat A.P. Pardede, mengatakan barang bukti dalam perkara pidana tidak seluruhnya dimusnahkan. Sebagian barang bukti yang memenuhi ketentuan dilelang secara daring.
"Ada barang bukti yang dimusnahkan, ada pula yang dilelang. Semua lelang dilakukan secara daring melalui sistem yang telah ditetapkan," ujarnya.
Kegiatan pemusnahan disaksikan unsur Forkopimda dan sejumlah instansi terkait, termasuk perwakilan Pengadilan Negeri Kotaagung, Kodim 0424/Tanggamus, BNNK Tanggamus, Balai Pemasyarakatan Pringsewu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, dan Polres Pringsewu.
Setelah laporan disampaikan, proses pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejari Pringsewu bersama tamu undangan.
Editor: Muhammad Furqon
