MOMENTUM, Bandarlampung--Lingkar Intelektual Mahasiswa (LIM) melaporkan sejumlah persoalan terkait lingkungan dan kepatuhan administratif PT Samudra New Energy Indonesia kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung.
Laporan pengaduan masyarakat dan mahasiswa tersebut disampaikan LIM pada 29 September 2026. Perusahaan yang menjadi objek laporan berlokasi di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjungbintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Ketua LIM Arya Albanna mengatakan, laporan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial bersama masyarakat dan mahasiswa untuk memastikan aktivitas industri berjalan sesuai ketentuan hukum dan dokumen lingkungan.
"Laporan ini merupakan bentuk kontrol sosial untuk memastikan aktivitas industri berjalan sesuai ketentuan hukum, dokumen lingkungan, serta tidak mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," kata Arya dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).
Menurut Arya, sebelumnya PT Samudra New Energy Indonesia telah menjadi perhatian setelah dilakukan inspeksi oleh DLH Kabupaten Lampung Selatan pada 28 April 2026.
Ia menyebut, hasil inspeksi tersebut dalam pemberitaan memuat sejumlah persoalan administratif dan teknis, di antaranya terkait Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis air limbah dan emisi, pengelolaan Limbah B3, Persetujuan Bangunan Gedung, serta kesesuaian tata ruang.
"Setelah itu, aktivitas produksi perusahaan kembali dilaporkan terlihat pada Juni 2026. Hal ini menjadi salah satu alasan kami meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai dasar administratif dan hukum atas kembali beroperasinya kegiatan produksi perusahaan," ujarnya.
Melalui laporan tersebut, LIM meminta DLH Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan, termasuk memeriksa status Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis air limbah dan emisi, serta pengelolaan Limbah B3.
LIM juga meminta pemeriksaan terhadap fasilitas pengolahan limbah, kemungkinan pembuangan atau rembesan limbah, serta kesesuaian kegiatan produksi dengan dokumen lingkungan dan perizinan yang dimiliki perusahaan.
Arya mengatakan, pihaknya menunggu tindak lanjut pemerintah berupa pemeriksaan lapangan, verifikasi dokumen, serta pengujian apabila diperlukan.
"Kami menunggu pemeriksaan lapangan, verifikasi dokumen, pengujian apabila diperlukan, serta penjelasan resmi dari pemerintah mengenai kondisi sebenarnya di lapangan," katanya.
Ia menegaskan, LIM berharap penanganan laporan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan administratif, tetapi juga dengan pengecekan langsung di lapangan.
"Datang ke lapangan. Periksa. Uji. Verifikasi. Buka hasilnya kepada publik," tegasnya.
Jika dari pemeriksaan ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran, LIM meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Arya, persoalan lingkungan bukan hanya menjadi urusan perusahaan dan pemerintah. Ketika aktivitas industri berpotensi bersinggungan dengan kepentingan masyarakat dan lingkungan, kata dia, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui pelaksanaan dan kepatuhan terhadap aturan.(*)
Editor: Muhammad Furqon
