MOMENTUM, Bandarlampung — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung masih mempertimbangkan permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah (Lamteng), Welly Adiwantra, tersangka kasus dugaan korupsi tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan permohonan tersebut masih dipelajari penyidik sebelum diputuskan.
"Permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan ini masih kita pelajari. Penyidik akan melihat apakah bisa dipenuhi atau tidak," kata Heri, Selaa 6 Oktober 2026.
Menurut Heri, penyidik akan mempertimbangkan sejumlah aspek dalam memutuskan permohonan yang diajukan kuasa hukum Welly tersebut.
Hingga kini, Welly masih ditahan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Lampung.
Welly ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tenaga honorer fiktif saat menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Dalam perkara tersebut, BPKP Lampung menyebut potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp7,38 miliar.
Permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan diajukan kuasa hukum Welly setelah penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. Keputusan atas permohonan tersebut masih menunggu hasil pertimbangan penyidik.
Editor: Muhammad Furqon
