MOMENTUM, Bandarlampung — Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional yang menghubungkan Aceh, Jakarta, hingga Malaysia. Polisi menyita 89 kilogram sabu dan mengamankan tujuh tersangka.
Pengungkapan dilakukan dalam rentang pertengahan September hingga awal Oktober 2026.
Selain 89 kilogram sabu, polisi menyita 1.929 cc etomidate serta etomidate cair sebanyak tujuh jerigen dengan total sekitar 8,4 liter.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp251,5 juta, tiga unit kendaraan roda empat, dan sembilan telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Total nilai ekonomis barang bukti narkotika yang disita mencapai sekitar Rp191,187 miliar.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan pengungkapan tersebut mencegah narkotika beredar lebih luas dan diperkirakan menyelamatkan lebih dari 450 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Ketujuh tersangka dalam dua perkara tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Lampung masih mengembangkan kedua perkara tersebut untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika lintas daerah dan negara.(*)
Editor: Muhammad Furqon
