MOMENTUM, Jakarta--Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal setara sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Namun, MK tidak menjadikan temuan tersebut sebagai dasar untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. MK menilai persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menilainya.
Pertimbangan tersebut disampaikan dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan di Gedung MK, Selasa (6/10/2026).
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, meski dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para Pemohon.
Menurut MK, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Karena itu, menurut MK, persoalan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan sebagai dasar pemenuhan syarat pencalonan secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Tak Ditemukan Bukti Kelulusan
MK juga secara khusus mempertimbangkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dipersoalkan para Pemohon.
Setelah mempelajari bukti-bukti yang diajukan para pihak dan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Fakta tersebut diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Dokumen yang disebut sebagai pendukung surat penyetaraan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, bukan ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan kelulusan.
MK menilai certificate of attendance bukan bukti kelulusan atau tamat dari suatu jenjang pendidikan, melainkan menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Sebelumnya, dalam persidangan, pejabat Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan merupakan dokumen administratif yang menerangkan padanan pendidikan dalam sistem pendidikan nasional. Dokumen pendidikan asli tetap merupakan dokumen yang diterbitkan institusi pendidikan di luar negeri.
MK Tetap Periksa Perkara
Meski menyatakan persoalan tersebut merupakan ranah lembaga lain, MK tetap memeriksa perkara yang diajukan para Pemohon.
MK menegaskan secara formal berwenang memeriksa objek perkara, termasuk Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Hal itu berkaitan dengan asas ius curia novit yang mewajibkan pengadilan memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya.
Namun, dalam putusan akhirnya, MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan ketentuan UU MK dan Peraturan MK, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Atas dasar itu, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang menyangkut kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.(*)
Editor: Muhammad Furqon
