MOMENTUM, Jakarta — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar.
Jaksa mendakwa pemerasan tersebut dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang ketika Febrie menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung. Uang tersebut disebut diberikan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
"Telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD5 juta atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55 miliar kepada Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang," kata jaksa.
Menurut jaksa, perbuatan tersebut terjadi pada 2020. Ferry disebut menemui Tan Kian untuk membicarakan statusnya dalam pengusutan perkara Jiwasraya.
Dalam pertemuan itu, Ferry disebut mengatakan kepada Tan Kian, "Koko bisa jadi tersangka."
Tan Kian kemudian meminta agar dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka karena merasa tidak terkait perkara Asabri maupun Jiwasraya. Namun, menurut jaksa, Ferry tetap menegaskan bahwa ancaman tersebut bisa terjadi.
Jaksa menyebut Ferry selanjutnya meminta uang SGD5 juta kepada Tan Kian. Karena merasa takut, Tan Kian akhirnya menyanggupi permintaan tersebut.
Uang itu kemudian diserahkan Tan Kian kepada Ferry dalam tiga tahap di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Selatan. Seluruhnya dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai sekitar Rp55 miliar.
Jaksa mengatakan, atas perintah Febrie, pengusaha Nurman Herin kemudian menemui Ferry untuk menerima uang tersebut. Uang disimpan dalam tas ransel sebelum dipindahkan ke Kantor PT Koin Money Changer atau PT Kantor Omzet Indonesia di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Beberapa hari kemudian, Ferry disebut melaporkan kepada Febrie bahwa uang tersebut telah diterima. Laporan itu disampaikan di rumah Febrie di kawasan Kebayoran Baru.
"Om sudah diterima," kata Ferry sebagaimana dibacakan jaksa.
Menurut jaksa, beberapa hari setelahnya Nurman menyerahkan sekitar Rp50 miliar dalam mata uang dolar Singapura kepada Febrie di rumahnya. Uang tersebut disebut berasal dari Tan Kian dan sebelumnya diberikan melalui Ferry.
Jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pejabat Kejaksaan Agung.
Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)
Editor: Muhammad Furqon
