MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama jajaran kepolisian daerah berhasil mengungkap empat kasus dugaan kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal di wilayah provinsi setempat.
Pengungkapan ini mencakup peredaran rokok tanpa pita cukai, pengangkutan kacang tanah impor tanpa dokumen resmi, serta pengangkutan merkuri tanpa izin perizinan.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan oleh Polda Lampung bersama Polres Mesuji, Polres Lampung Selatan, dan Polres Tulangbawang.
“Dalam konferensi kali ini, kami akan menyampaikan secara lengkap hasil pengungkapan dari Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, Polres Mesuji, dan Polres Tulangbawang, meliputi modus operandi, barang bukti, pihak yang diamankan, potensi kerugian negara, serta proses hukum yang dilakukan terhadap masing-masing perkara,” ujar Helfi dalam konferensi pers, Kamis (8-10-2026).
Kasus pertama terjadi di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (5/10) sekitar pukul 18.00 WIB mengenai dugaan penyimpanan dan penjualan rokok ilegal di salah satu rumah warga berinisial T.
Petugas Satreskrim Polres Mesuji segera melakukan penyelidikan dan menemukan 5.920 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 118.400 batang rokok dengan berbagai merek, antara lain Surya Jaya, Vios, Toracinno, dan Marbol. Potensi kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai Rp88,3 juta.
Polisi kini sedang mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri asal-muasal rokok tersebut yang menurut keterangan T diperoleh dari seseorang berinisial R.
Kasus kedua ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung terkait dugaan pengangkutan kacang tanah asal India tanpa dokumen resmi. Pada 1 Oktober 2026, polisi mengamankan satu unit truk Fuso yang mengangkut ratusan karung kacang tanah dengan berat total sekitar 20 ton menuju Bandarlampung.
Hasil pemeriksaan menunjukkan muatan tersebut tidak dilengkapi sertifikat pelepasan karantina, label pangan, maupun sertifikat pangan segar asal tumbuhan.
Polisi menyita dua unit truk beserta muatan dan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengemudi, kernet, pemilik kendaraan, serta pihak terkait, untuk mendalami asal-usul dan jalur masuk komoditas tersebut ke Indonesia.
Kasus ketiga diungkap Polres Lampung Selatan di kawasan pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Petugas menemukan 61 botol berisi merkuri atau air raksa, masing-masing berat sekitar satu kilogram, yang disembunyikan di bagasi bus Sempati Star.
Barang tersebut diduga dikirim dari wilayah Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah, dengan tujuan akhir ke Bogor.
Seorang pria berinisial EKL yang mengantar barang mengaku dijanjikan upah sebesar Rp10 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut.
Dalam pengembangan kasus, polisi turut menyita ratusan label bertuliskan merkuri, sejumlah botol kosong, telepon genggam, serta buku catatan biaya operasional.
Kasus keempat terungkap berkat patroli Polres Tulangbawang di rest area Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung KM 208, kabupaten setempat. Petugas mencurigai dua unit mobil Isuzu Traga yang bagian baknya tertutup rapat terpal.
Pemeriksaan lanjut menemukan kedua kendaraan tersebut membawa rokok tanpa pita cukai. Polisi menyita 86 kardus rokok merek Marllong berisi 1.376.000 batang dan 19 kardus rokok merek Suriya Jambu berisi 304.000 batang.
Total barang bukti mencapai 1.680.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah, angka pasti masih akan dipastikan berdasarkan hasil penyelidikan.
Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan, pengungkapan keempat kasus ini merupakan bagian berkelanjutan dari upaya kepolisian memberantas kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal yang merugikan masyarakat maupun keuangan negara.
Polisi akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum Provinsi Lampung.(**)
Editor: Agus Setyawan
